Sabtu, 6 September 2025

Revisi KUHAP

KPK Desak Pembahasan RUU KUHAP Transparan dan Libatkan Semua Pihak

KPK mendorong agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan partisipatif. 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KETUA KPK - Ketua KPK Setyo Budiyanto, mendorong agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan partisipatif, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

3. Status Penyelidik dan Penuntut KPK: RUU KUHAP dinilai tidak mengakomodasi status penyelidik independen KPK dan berpotensi menghambat kewenangan penuntut umum KPK yang bersifat nasional.

4. Sinkronisasi Aturan: KPK menyoroti potensi ketidaksinkronan antara batang tubuh RUU dengan ketentuan peralihannya, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.

Setyo Budiyanto menegaskan bahwa upaya paksa yang dimiliki KPK saat ini jangan sampai dikurangi atau dikoordinasikan oleh pihak lain. 

Sebaliknya, RUU KUHAP seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

"KUHAP kuat tentu upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik, akan semakin maksimal," tutur Setyo.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan