Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Tak Jamin Integritas, Banyak Faktor Perlu Dibenahi
Hadar mengingatkan bahwa integritas tidak semata ditentukan oleh kelonggaran waktu.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012–2017, Hadar Nafis Gumay, menilai pemisahan jadwal penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak secara otomatis meningkatkan integritas pemilu.
Menurut praktisi pemilu itu, integritas bergantung pada banyak faktor lain yang juga perlu dibenahi secara sistemik.
Baca juga: MK Perintahkan Jeda Pemilu-Pilkada, Apkasi: Masa Jabatan Kepala Daerah Harus Diperpanjang!
Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jumat (18/7/2025).
"Apakah kemudian ini akan berdampak langsung terhadap integritas penyelenggara pemilihan itu sendiri? Tentu kalau saya menjawabnya, tidak otomatis," ujar alumnus Purdue University, Amerika Serikat ini.
Ia mengakui bahwa pemisahan waktu antara pemilu nasional dan pilkada, yang kini harus berjarak minimal dua tahun akan memberi ruang lebih luas bagi penyelenggara untuk mempersiapkan tahapan pemilihan.
Hadar mengingatkan bahwa integritas tidak semata ditentukan oleh kelonggaran waktu. Meski mereka ditunjang dengan proses kerja yang tidak tergesa-gesa hingga ruang yang cukup dalam setiap tahapan.
"Faktor integritas ini tidak bergantung hanya pada kecukupan waktu, atau bahkan itu bukan faktor yang penentu utama," jelasnya.
Hadar juga menyebut integritas penyelenggaraan pemilu sangat dipengaruhi oleh kesiapan penyelenggara dan peserta pemilu itu sendiri.
Baca juga: Tidak Tepati Janji Revisi PKPU 10/2023, Hadar Nafis Gumay Sebut KPU Lakukan Pembohongan Publik
Jika lembaga penyelenggara tidak memiliki kemandirian dan integritas yang kuat, maka permasalahan yang sama tetap akan muncul, meskipun waktu persiapannya lebih panjang.
"Persoalan-persoalan integritas tetap akan timbul kalau para penyelenggaranya bermasalah, tidak punya kemandirian yang cukup, integritas yang tinggi. Demikian juga dari sisi pesertanya," katanya.
Sebelumnya, Putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah telah membuka babak baru demokrasi elektoral Indonesia.
Dengan putusan MK itu, pemilu nasional tetap dilangsungkan serentak pada 2029. Sedangkan pemilu daerah akan digelar pada 2031.
Elite PDIP Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu: Embrio Feodal Mulai Muncul |
![]() |
---|
Sindir Putusan Pemisahan Pemilu, Qodari: DPR Berhenti Saja Buat UU Kasih ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
DPR Ramai-ramai Cecar Sekjen MK soal Putusan Pemilu Terpisah: Tolong Lebih Bijak |
![]() |
---|
Pemilihan DPRD dengan Jeda 2 hingga 2,5 Tahun Setelah Pemilu 2029 Dinilai Tindakan Inkonstitusional |
![]() |
---|
PDIP Tidak Mau Gegabah Tanggapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Said Abdullah: Supaya Tak Gaduh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.