Dua Penyanyi Akan Bersaksi di Sidang Hak Cipta Ariel dkk di MK
Dua penyanyi nasional dijadwalkan bersaksi dalam sidang penting di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa UU Hak Cipta
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Selasa (22/7/2025). Dalam sidang itu, dua penyanyi Indonesia dipastikan hadir sebagai saksi untuk mendukung permohonan yang diajukan Ariel Noah bersama 28 musisi lainnya.
“Ya, ada dua penyanyi sebagai saksi dan dua akademisi sebagai ahli,” kata kuasa hukum Ariel dkk, Panji Prasetyo, Senin (21/7/2025).
Namun Panji enggan mengungkap identitas kedua penyanyi tersebut. “Saya enggak mau mendahului majelis hakim,” tegasnya.
Gugatan Hak Cipta Terkait Ketidakpastian Hukum
Para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Permohonan yang diajukan Ariel dan kawan-kawan teregistrasi dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Selain itu, terdapat permohonan serupa yang terdaftar dengan nomor perkara 37/PUU-XXII/2025.
Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). Pasal-pasal tersebut dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional para musisi, terutama dalam kaitannya dengan pertunjukan dan penggunaan karya musik secara publik.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Belum Dibahas DPR Usai Putusan MK, Komisi II Tunggu Momentum
Dalam praktiknya, para pelaku pertunjukan sering kali diwajibkan untuk meminta izin secara langsung dan membayar royalti tanpa kejelasan hukum yang pasti. Perbedaan penafsiran atas pasal-pasal yang diuji turut memperbesar ketidakpastian hukum di industri musik nasional.
Menanti Keterangan Saksi dan Ahli
Sidang di MK besok akan mengagendakan keterangan dari para saksi dan ahli yang diajukan pemohon. Selain dua penyanyi, dua akademisi dari bidang hukum dan kekayaan intelektual juga akan memberikan pendapatnya di hadapan majelis hakim.
Proses ini menjadi krusial, mengingat permohonan yang diajukan menyangkut perlindungan hukum atas karya cipta dan pelaku pertunjukan—isu yang selama ini kerap menjadi polemik di lapangan.
Baca juga: Pihak Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Jawab Somasi dari Usman Hitu soal Pelanggaran Hak Cipta
Permohonan ini mendapat perhatian luas dari pelaku industri musik karena menyentuh aspek fundamental perlindungan hukum atas karya dan hak ekonomi pencipta.
“Musisi tidak hanya butuh pengakuan, tapi juga kepastian hukum atas karya mereka,” ujar seorang musisi yang turut mendukung pengujian UU ini.
UU Hak Cipta
Mahkamah Konstitusi
Ariel Noah
Sidang MK
hak cipta musik
royalti musisi
perlindungan karya cipta
MK Beri Tenggat Dua Tahun bagi Wamen yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN untuk Mundur |
![]() |
---|
Breaking News: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK: UU Zakat Harus Direvisi Paling Lama 2 Tahun, Harus Beri Kebebasan Bagi Muzakki |
![]() |
---|
Piyu Padi Hadiri Diskusi Revisi UU Hak Cipta di DPR, Soroti Lisensi dalam Pertunjukan Musik |
![]() |
---|
MK Bacakan Putusan soal Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.