Kasus Impor Gula
Tanpa Mens Rea Tom Lembong Dipidana, Kuasa Hukum Tanggapi Pernyataan Mahfud MD
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menilai hakim melakukan kesalahan atas vonis Tom Lembong.
Namun, hakim menyatakan tidak menemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari tindak pidana tersebut.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).
Karena itu, Tom Lembong tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Menanggapi putusan tersebut, Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat dalam perkara ini.
“Yang paling penting, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak pernah ada mens rea,” kata Tom kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menyayangkan pertimbangan hakim yang dinilai mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu.
Menurutnya, seluruh aturan, termasuk undang-undang dan peraturan pemerintah, telah memberikan kewenangan penuh kepada menteri teknis untuk mengatur tata kelola perdagangan bahan pokok.
“Majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang. Kewenangan mengatur tetap melekat pada menteri teknis, bukan Menko,” ujarnya.
Tom menilai, bahwa kewenangan menteri tidak bisa dikesampingkan hanya karena ada forum koordinasi antarmenteri.
“Itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gilang P, Rahmat F, Hasanudin A) (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tom-Lembong-Divonis-45-Tahun-Penjara_20250718_190723.jpg)