Keponakan Prabowo Dorong Revisi UU TPPO: Harus Menitikberatkan Rasa Keadilan pada Korban
Saraswati Djojohadikusumo alias Sara, mendorong dilakukannya Revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dodi Esvandi
Dalam rincian Achmadi, pada tahun 2020 LPSK menerima sebanyak 203 permohonan, selanjutnya pada 2021 ada 147 permohonan, lalu pada 2022 ada 150 permohonan, serta sempat melonjak pada 2023 menjadi 1.297 permohonan, dan 576 permohonan pada 2024.
Menurut Achmadi, dengan melonjaknya jumlah permohonan tersebut menandakan bahwa makin banyak korban yang berani bersuara untuk melapor.
"Peningkatan yang signifikan, khususnya pada Tahun 2023 mencerminkan bahwa semakin banyak korban yang berani bersuara dan mencari perlindungan," kata Achmadi saat membuka diskusi publik bertajuk 'Menakar Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum serta Pemulihan Korban TPPO di Indonesia ' di Gedung LPSK, Jakarta, Kamis (31/7/2025) siang.
Dari sebagian besar pemohon mengajukan permohonan tersebut, kata Achmadi, mereka meminta adanya pergantian ganti rugi restitusi dari pelaku.
Di mana pada tahun 2024, LPSK memfasilitasi 439 permohonan restitusi yang totalnya mencapai Rp7,5 Miliar.
"Sebagian besar pemohon mengajukan permohonan restitusi. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 439 permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK, dengan total nilai restitusi yang dihitung mencapai Rp7.488.725.925," ucap Achmadi.
Hanya saja, tidak semua permohonan restitusi bisa berjalan dengan baik.
Salah satu hambatan dalam pemenuhan hak restitusi terhadap korban itu adalah permohonan yang tidak dikabulkan Majelis Hakim di pengadilan.
Sekalipun dikabulkan oleh majelis hakim, kemampuan membayar restitusi dari pelaku juga kerap kali tak terlaksana.
"Kalaupun dikabulkan, besarannya sering kali tidak sesuai dengan hasil perhitungan. Dan meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, banyak pelaku yang enggan menjalankan kewajibannya," ucap dia
Achmadi mengakui kalau hingga saat ini belum ada regulasi yang memaksa pelaku untuk menjalankan kewajiban membayar restitusi kepada korban itu.
Hal itu yang menurut dia, menjadi tantangan seluruh stakeholder dalam upaya menerapkan putusan pengadilan.
"Belum adanya mekanisme pemaksaan yang efektif menjadi salah satu tantangan utama dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban. Karena itu, perlu dicari solusi atau jalan keluar yang tepat untuk mengatasi hal ini," ujarnya.
Kepala BGN Dadan Mendadak Ditelepon Prabowo, Tanya Isu Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi |
![]() |
---|
Sosok Gadis Sukabumi Korban TPPO di China, Ibu hanya Buruh Pabrik dan Diminta Tebusan Rp200 Juta |
![]() |
---|
Komisi I DPR Ungkap Sejumlah Tantangan Keamanan Dihadapi Menko Polkam Djamari Chaniago, Apa Saja? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Qodari Kepala KSP Baru Capai Rp 261 Miliar, Punya 176 Tanah dan Bangunan |
![]() |
---|
M Qodari Naik Pangkat Jadi Kepala KSP, Rocky Gerung: Kesannya Prabowo Tak Mengerti Demokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.