Selasa, 23 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Usai Tom Lembong Dapat Abolisi, Kuasa Hukum Kembali Ungkit soal Audit BPKP di Kasus Impor Gula

Ari pun menilai bahwa tidak adanya audit BPKP itu merupakan satu dari beberapa keganjilan yang terjadi pada perkara yang membelit kliennya.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
ABOLISI TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Ia dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang disetujui DPR RI dan diteken dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) pada sore hari yang sama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kembali mengungkit tak adanya perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus impor gula yang menjerat kliennya.

Ari mengaku heran mengapa penyidik Kejaksaan Agung pada saat itu berani menahan Tom Lembong atas kasus tersebut meski belum ada perhitungan pasti dari BPKP soal kerugian negara di perkara importasi gula.

Baca juga: Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo: Ini Bukan Proses Hukum Ideal

Ari pun menilai bahwa tidak adanya audit BPKP itu merupakan satu dari beberapa keganjilan yang terjadi pada perkara yang membelit kliennya.

Audit BPKP adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor internal pemerintah.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan pembangunan berjalan secara akuntabel, efisien, dan bebas dari korupsi.

"Wah udah banyak sekali dan kita udah capek nyebut satu keganjilan-keganjilannya. Jadi dari awal misalnya tentang kenapa hanya pak Tom yang diproses Menteri yang lain gak diproses, dari awal tiba-tiba ditahan tapi nggak ada audit BPKP," kata Ari saat menjemput Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, Ari juga menyoroti soal proses yang sempat terjadi di persidangan kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan padahal kata Ari Jaksa sudah menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan dari kasus impor gula tersebut.

Akan tetapi pada saat itu Tom lanjut dia tetap dijatuhi tunutan selama 7 tahun penjara oleh Jaksa.

"Sampai ke persidangannya nggak ada niat jahat segala macam sama sekali (dari Tom Lembong)," ujarnya.

Kini setelah Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, dia pun berharap ada evaluasi total terhadap para penegak hukum.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: ICW Soroti Amnesti dan Abolisi untuk Koruptor: Pertama Sepanjang Sejarah Indonesia

Ari pun mengaku tidak menginginkan apa yang dialami Tom Lembong kembali dialami oleh orang lain.

"Harapan kita dengan sikapnya pemerintah ini juga ada evaluasi, evaluasi total kepada semua penegak hukum yang melakukan ketidakprofesionalan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan