Jumat, 26 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Usai Tom Lembong Dapat Abolisi, Kuasa Hukum Kembali Ungkit soal Audit BPKP di Kasus Impor Gula

Ari pun menilai bahwa tidak adanya audit BPKP itu merupakan satu dari beberapa keganjilan yang terjadi pada perkara yang membelit kliennya.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
ABOLISI TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Ia dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang disetujui DPR RI dan diteken dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) pada sore hari yang sama. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Baca juga: Keluar Rutan Cipinang, Tom Lembong: Terima Kasih Presiden Prabowo

Duduk Perkara: Dari Vonis ke Abolisi

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016.

Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.

Negara dirugikan sebesar Rp194,72 miliar, dan ia dijatuhi denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Namun pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi kepada DPR RI. Setelah mendapat persetujuan, Keppres abolisi diteken dan diserahkan oleh Kejaksaan ke pihak Rutan Cipinang pada malam harinya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan