Jumat, 8 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY, Ahli Hukum Pidana: Itu Salah, Abolisi Sudah Cukup

Eks Mendag RI Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dirinya ke Bawas MA dan KY, ahli hukum pidana menilai tindakan ini keliru.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/ist
ABOLISI TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) bersama istrinya, Franciska Wihardja, dan sahabatnya yang juga Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tak lama setelah keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) sekira 22.05 WIB. Ahli hukum pidana sekaligus dosen di Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menyoroti keputusan Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

"Mendapat abolisi dari Presiden bukanlah putusan bebas, melainkan hak Presiden untuk memberikan abolisi," tambahnya.

"Jadi, apabila sudah mendapat abolisi, Tom Lembong melaporkan hakim yang mengadili dirinya adalah tindakan yang sangat keliru," lanjut Suhandi.

"Sebab, pola pikirnya sangatlah salah," ujarnya.

Suhandi menilai, akan lebih bijaksana jika Tom Lembong tidak melaporkan majelis hakim.

"Itu [tidak melaporkan hakim, red], yang bijaksana," kata Suhandi.

Kemudian, ketika dikonfirmasi apakah langkah Tom Lembong seharusnya cukup di abolisi, Suhandi juga menilai sebaiknya demikian.

"Iya, [cukup di abolisi saja, red]," tutur Suhandi.

Kuasa Hukum Tom Lembong: Demi Keadilan

Sementara itu, tim kuasa hukum Tom Lembong telah menegaskan, suami Franciska Wihardja itu tak ingin berhenti berjuang mendapat keadilan meski sudah lepas dari proses hukum dan penuntutan setelah mendapat abolisi.

Ia tetap ingin memastikan proses peradilan dijalankan secara adil dan profesional.

“Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, Minggu (3/8/2025).

Selain itu, pelaporan majelis hakim ke KY dan Bawas MA merupakan bentuk keberatan atas proses hukum yang dinilai cacat secara etik dan profesional.

“Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar Zaid Mushafi, Senin (4/8/2025).

Zaid Mushafi juga menyoroti sikap Hakim Anggota, Alfis Setyawan, yang dinilai tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan presumption of innocence, melainkan dengan presumption of guilty,” tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan