Jumat, 8 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY, Ahli Hukum Pidana: Itu Salah, Abolisi Sudah Cukup

Eks Mendag RI Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dirinya ke Bawas MA dan KY, ahli hukum pidana menilai tindakan ini keliru.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/ist
ABOLISI TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) bersama istrinya, Franciska Wihardja, dan sahabatnya yang juga Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tak lama setelah keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) sekira 22.05 WIB. Ahli hukum pidana sekaligus dosen di Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menyoroti keputusan Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

Menurut majelis hakim, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.

Memori banding dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke PN Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).

Sebelumnya, Tom Lembong telah dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025) lalu terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Tom dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebut bahwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

(Tribunnews.com/Rizki A./Mario Christian Sumampow) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan