KPK Buka Peluang Periksa Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit di Kasus Korupsi Dana Iklan
KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS)
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan di sebuah bank BUMD Jawa Barat periode 2021–2023.
Sinyal ini menguat setelah KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Ahmadi, Melly Kartika Adelia, pada Selasa (5/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan saksi lebih lanjut, termasuk Ahmadi Noor Supit, akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Hal ini menyusul ketidakhadiran Melly Kartika Adelia dalam panggilan perdananya.
"Nanti akan dilihat kebutuhannya seperti apa, karena pemanggilan hari ini yang bersangkutan belum hadir ya," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menjelaskan, penyidik akan terlebih dahulu menganalisis keterangan dari para saksi yang telah diperiksa serta bukti-bukti lain yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan.
Dari analisis tersebut, KPK akan menentukan keterangan tambahan apa yang masih diperlukan untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Dari para saksi, keterangan yang sudah dihimpun oleh penyidik dan juga informasi yang diperoleh... tentu nanti akan dilakukan analisis. Keterangan apa lagi yang dibutuhkan," tambahnya.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Haji, Dirjen PHU Kemenag Dimintai Keterangan
Penyidikan KPK dalam kasus ini berfokus pada penggunaan dan aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari pengadaan iklan bank tersebut.
KPK tengah menelusuri ke mana saja aliran dana haram tersebut dan untuk apa peruntukannya.
Keterlibatan BPK menjadi krusial karena lembaga tersebut melakukan audit kinerja dan keuangan terhadap bank terkait.
KPK berkepentingan untuk mendalami hasil audit tersebut.
"Terkait dengan BPK-nya sendiri bahwa bank juga dilakukan audit kinerja, audit keuangan, KPK tentu butuh untuk melihat auditnya itu hasilnya seperti apa," jelas Budi.
Lebih jauh, KPK mendalami dugaan adanya upaya merekayasa atau mengkondisikan hasil audit BPK untuk menyiasati temuan terkait dana non-budgeter.
"Itu yang didalami oleh penyidik, apakah ada pengkondisian dari audit yang dilakukan ya, sehingga nanti kita akan melihat apakah ada rekayasa-rekayasa yang dilakukan," tegasnya.
Usut Korupsi Jual Beli Gas, KPK Gali Proses Holdingisasi BUMN Migas |
![]() |
---|
KPK Panggil 6 Saksi Usut Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Usut Korupsi Dana Iklan, KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit |
![]() |
---|
KPK Lakukan Penggeledahan terkait Kasus Korupsi di PPT Energy Trading, Segera Umumkan Tersangka |
![]() |
---|
KPK Periksa 3 Pejabat Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Siapa Saja Mereka? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.