Kamis, 7 Agustus 2025

KPK Buka Peluang Periksa Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit di Kasus Korupsi Dana Iklan

KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS)

Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit. KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa Ahmadi Noor Supit terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan di sebuah bank BUMD Jawa Barat periode 2021–2023. 

Dalam kasus korupsi dana iklan yang merugikan negara hingga Rp222 miliar ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK). Kelimanya telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan