KPK Buka Peluang Periksa Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit di Kasus Korupsi Dana Iklan
KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS)
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dodi Esvandi
Dalam kasus korupsi dana iklan yang merugikan negara hingga Rp222 miliar ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK). Kelimanya telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Usut Korupsi Jual Beli Gas, KPK Gali Proses Holdingisasi BUMN Migas |
![]() |
---|
KPK Panggil 6 Saksi Usut Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Usut Korupsi Dana Iklan, KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit |
![]() |
---|
KPK Lakukan Penggeledahan terkait Kasus Korupsi di PPT Energy Trading, Segera Umumkan Tersangka |
![]() |
---|
KPK Periksa 3 Pejabat Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Siapa Saja Mereka? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.