Senin, 11 Agustus 2025

Kecelakaan Tunggal, Biaya Berobatnya Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.

Dok. BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apakah Kecelakaan Lalu lintas Biaya Berobatnya Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut penjelasan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

Untuk bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ada syarat yang harus dipenuhi.

Ketika korban diberi pertolongan ke layanan kesehatan, kolega atau keluarga korban harus segera mengurus Laporan Polisi.

Baca juga: Jaminan Kesehatan untuk Semua, Menguak Perlindungan BPJS Kesehatan bagi Pelajar WNA di Indonesia

Laporan polisi yang berisi kronologis, penyebab kecelakaan, lokasi kejadian dan informasi terkait lainnya penting diberikan sebagai dasar informasi untuk menetapkan instansi yang berwenang menjamin korban tersebut.

“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” ujar dia kepada wartawan Sabtu (9/8/2025).

Mungkin banyak orang akan mengira kecelakaan biasanya penjaminnya adalah Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja.

Rizzky menjelaskan, selain dua instansi tersebut ada juga instansi lain yang mengurus hal serupa seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya.

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja.

Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja tempat korban bekerja.

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.

Kecelakaan lalu lintas tunggal artinya tidak melibatkan kendaraan lain.

Sementara jika kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.

Sehingga, saat Laporan Polisi menetapkan peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.

Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.

Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya.

BPJS Kesehatan mengingatkan, masyarakat harus patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan