Kecelakaan Tunggal, Biaya Berobatnya Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apakah Kecelakaan Lalu lintas Biaya Berobatnya Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut penjelasan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
Untuk bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ada syarat yang harus dipenuhi.
Ketika korban diberi pertolongan ke layanan kesehatan, kolega atau keluarga korban harus segera mengurus Laporan Polisi.
Baca juga: Jaminan Kesehatan untuk Semua, Menguak Perlindungan BPJS Kesehatan bagi Pelajar WNA di Indonesia
Laporan polisi yang berisi kronologis, penyebab kecelakaan, lokasi kejadian dan informasi terkait lainnya penting diberikan sebagai dasar informasi untuk menetapkan instansi yang berwenang menjamin korban tersebut.
“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” ujar dia kepada wartawan Sabtu (9/8/2025).
Mungkin banyak orang akan mengira kecelakaan biasanya penjaminnya adalah Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja.
Rizzky menjelaskan, selain dua instansi tersebut ada juga instansi lain yang mengurus hal serupa seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya.
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja.
Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja tempat korban bekerja.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.
Kecelakaan lalu lintas tunggal artinya tidak melibatkan kendaraan lain.
Sementara jika kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.
Sehingga, saat Laporan Polisi menetapkan peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.
Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.
Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya.
BPJS Kesehatan mengingatkan, masyarakat harus patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian.
Rasakan Manfaat Program JKN, Rika Dapat Kacamata Gratis dengan Mudah |
![]() |
---|
I-Care JKN Permudah Dokter Lacak Riwayat Pelayanan Kesehatan Peserta JKN |
![]() |
---|
Pemotor Wanita Terjatuh dari Flyover Grogol Setinggi 10 Meter, Ditemukan Tak Bergerak |
![]() |
---|
Tertabrak Mobil, Bayi 3 Bulan di Mamuju Tewas Diduga Terlempar dari Gendongan, Sopir Melarikan Diri |
![]() |
---|
Terbantu Ada Program JKN, Eka Bisa Jalani Perawatan 9 Hari di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.