Dugaan Pemilih Melebihi DPT dan Relawan Bayaran, MK Lanjutkan Sidang PHPU Papua dan Barito Utara
MK memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara PHPU Pilkada Papua dan Pilkada Barito Utara
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Suasana Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi dalam agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Perkara Hasil Pemilihan Umum Boven Digoel, Papua, dan Barito Utara, Rabu (10/9/2025). Seluruh pihak, kecuali para hakim, mengikuti sidang secara daring.
Modus yang dipersoalkan adalah pembagian uang kepada pemilih dengan dalih sebagai relawan.
Pemilih tersebut disebut direkrut dan diberi kartu relawan bernomor seri.
Selain itu, pemohon mengklaim bahwa uang juga dibagikan secara langsung kepada warga yang ditemui di lapangan, berdasarkan daftar penerima yang telah disiapkan.
Sidang pembuktian mendatang akan menjadi tahap krusial untuk menguji kebenaran dalil-dalil tersebut dan menentukan apakah pelanggaran yang dituduhkan berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan.
Baca Juga
| Sultan Apresiasi Putusan MK JR UU Cipta Kerja yang Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat dan Hutan |
|
|---|
| MK Cabut Kewenangan Jaksa Agung Beri Pertimbangan Teknis ke MA di Tingkat Kasasi |
|
|---|
| MK: Nangkap Jaksa OTT atau Pidana Hukuman Mati Tidak Perlu Izin Jaksa Agung |
|
|---|
| Setara di Mata Hukum, Hakim MK Tegaskan Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Perlu Izin Jaksa Agung |
|
|---|
| KASN Dibubarkan Jokowi, MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.