RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Jokowi Mendukung, Akui Sudah Pernah 3 Kali Ajukan ke DPR
Presiden ke-7 RI Jokowi menyambut baik keputusan DPR yang menetapkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - DPR RI telah memutuskan untuk menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam RUU inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Keputusan DPR terkait RUU Perampasan Aset ini pun didukung penuh oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Karena Jokowi menilai RUU Perampasan Aset ini penting untuk diselesaikan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang-undang Perampasan Aset, dan ini penting sekali dalam rangka pemberantasan (korupsi), sangat penting," kata Jokowi.
Bahkan Jokowi mengaku, semasa ia masih menjabat sebagai Presiden, ia sudah tiga kali mendorong DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset ini.
Namun kala itu, DPR tak kunjung menindaklanjutinya.
"Dan itu seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset pada saat itu segera di bahas di DPR."
"Di tahun 2023 bulan Juni kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu di bahas DPR. Tapi memang ya fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjuti, saat itu," jelas Jokowi.
Menurut Jokowi, saat itu yang menjadi kendala dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini adalah karena belum ada kesepakatan di antara fraksi-fraksi partai di DPR.
Selain itu, Jokowi juga menilai biasanya kesepakatan fraksi partai di DPR ini masih bergantung pada perintah ketua partai.
"Ya fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan dan kesepakatan itu memang biasanya atas perintah ketua partai," imbuh Jokowi.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Diminta Segera Disahkan, Hardjuno: Jangan Tunggu Rakyat Marah
Kini setelah RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025, Jokowi pun menilai positif dan mendukungnya.
Bagi Jokowi, dibahasnya RUU Perampasan Aset ini akan menjawab keinginan publik.
RUU Perampasan Aset ini juga bisa mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Agar nantinya harta yang didapat para koruptor bisa dirampas oleh negara.
"Iya saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas. Itu juga menjawab keinginan publik, keinginan luas publik untuk segera diselesaikan, RUU Perampasan Aset."
"(Urgensinya) pemberantasan korupsi. Itu kalau nanti selesai, yang korupsi itu bisa hartanya dirampas," pungkas Jokowi.
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025).
Rapat kerja tersebut membahas evaluasi daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Bob Hasan menyatakan, dua RUU lainnya yakni RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri akan masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Dibahas Pararel dengan RUU KUHAP
Prabowo Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto, telah meminta kepada DPR RI agar segera membahas RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu RUU yang mandek selama 17 tahun setelah sempat masuk Prolegnas sejak tahun 2008, tetapi hingga sekarang DPR RI belum juga mengesahkannya.
Banyak pihak yang mendesak agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.
Karena RUU tersebut dianggap sebagai senjata hukum penting untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Adanya RUU Perampasan Aset ini juga diharapkan menjadi solusi konkret agar aset negara tidak lagi dikuasai pelaku kejahatan, sehingga benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Komisi III DPR Tak Masalah RUU Perampasan Aset Dibahas Paralel dengan RKUHAP
KPK Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Tak hanya Presiden Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Lembaga antirasuah ini menilai RUU tersebut krusial untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara (asset recovery) dari para koruptor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku.
Menurutnya, dalam kasus korupsi, menghukum pelaku saja masih belum cukup. Pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan juga penting dilakukan.
"Dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi, tentu kita semua sepakat tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga bagaimana kita bisa mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery-nya," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.