Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Pilih Netral, Tom Lembong Yakin Nadiem Tak Terima Uang Kasus Chromebook, Imbau Kejagung Transparan
Eks Mendag Tom Lembong mengaku yakin Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menerima aliran dana kasus dugaan korupsi Chromebook.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkap keyakinannya, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menerima aliran dana dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjeratnya.
Keyakinan ini Tom Lembong ungkapkan melalui Acara Podcast di kanal YouTube milik Entrepreneur Raymond Surya Chin, Jumat (12/9/2025).
Nadiem Makarim sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 September 2025.
Kasus Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim ini kemudian dikaitkan dengan kasus korupsi impor gula yang sebelumnya menjerat Tom Lembong.
Kini setelah bebas dari jeratan kasus korupsi impor gula, Tom Lembong pun merasa yakin Nadiem tidak menerima sepeserpun uang dari hasil korupsi Chromebook.
"Ya sama seperti kebanyakan orang ya saya yakin bahwa Pak Nadiem tidak terima sepeser pun, tidak akan ada aliran dana ke kantong dia," kata Tom Lembong, dikutip Tribunnews.com, Sabtu (13/9/2025).
Meski demikian, Tom Lembong memilih berada pada posisi netral terkait kasus Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim ini.
Tom juga mengimbau Kejagung untuk bisa transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi Chromebook.
Kepada masyarakat, Tom meminta semua pihak untuk tidak langsung menghakimi Nadiem Makarim.
"Tapi saya sih menghimbau pertama tentunya aparat ya termasuk dalam hal ini Kejaksaan Agung atau aparat lainnya untuk setransparan mungkin dalam menindaklanjuti perkara ini."
"Terus kedua ya saya menghimbau semua, publik untuk tidak langsung menghakimi ya. Jangan langsung bersimpangan wah ini pasti bersalah, atau pasti ada sesuatu atau gimana ya," jelas Tom.
Baca juga: Tom Lembong Ungkap Perbedaan Kasusnya dengan Nadiem Makarim, Singgung Konflik Kepentingan
Eks Mendag era Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu merasa, untuk saat ini publik harus bisa menahan diri dan melakukan reserve judgement, sampai kasus Chromebook ini disidangkan.
Reserve judgement (menunda penilaian/keputusan) artinya menunda pembentukan opini atau keputusan tentang sesuatu sampai kamu memiliki informasi yang lebih lengkap atau memahami situasinya dengan lebih baik.
Karena setelah persidangan dilakukan, publik bisa melihat langsung apa dakwaan-dakwaan yang diberikan oleh penyidik atau jaksa dalam kasus ini.
Lalu akan ditampilkan juga beragam bukti-bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus korupsi Chromebook.
Setelah semua informasi itu dikeluarkan, maka publik dipersilakan untuk menilai sendiri kasus Chromebook ini.
"Jadi ada istilah maaf bahasa Inggris, mari kita reserve judgement. Reserve judgement ya sampai apa, dakwaannya keluar ya kan." Baru kita bisa lihat dakwaannya itu apa aja sih ya kan? Terus bukti-buktinya apa-apa aja sih?"
"Kemudian apa, tetap netral ya di saat mulai ada sidang, misalnya ya, atau ya jangan terburu-buru langsung menghakimi Pak Nadiem atau siapapun ya dalam situasi seperti ini," ungkap Tom.
Baca juga: Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook, Dokumen Dugaan Korupsi Disita
Mahfud MD Nilai Nadiem Makarim Tetap Keliru soal Chromebook

Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kinerja Nadiem Makarim selama menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dulu.
Mahfud MD menyebut Nadiem Makarim termasuk orang yang memiliki integritas tinggi, namun salah menempatkan mantan bos GoJek tersebut menjadi Menteri Pendidikan. Pasalnya, Nadiem Makarim tak ahli dalam bidang pendidikan.
Bahkan Mahfud MD menerangkan Nadiem Makarim tak pernah sekalipun mendatangi perguruan tinggi untuk melakukan sosialisasi program pemerintah selama menjabat sebagai menteri.
Mahfud MD pun menilai Nadiem Makarim tak mengerti birokrasi pemerintah, tapi Mahfud yakin Nadiem Makarim bersih dari korupsi.
Baca juga: BPKP Buka Suara Usai Hasil Audit Soal Pengadaan Chromebook Diungkit Kubu Nadiem Makarim
"Dia bersih (korupsi) itu iya, tapi birokrasi ndak paham dia," ucap Mahfud MD dalam podcast Terus Terang yang tayang Senin (8/9/2025).
Meski bersih, Mahfud MD tetap dengan tegas menyebut Nadiem Makarim tetap keliru alias bersalah dalam kasus Chromebook.
"Tetapi dalam kasus ini, sekarang jadi tersangka itu memang sebersih apapun tetap keliru. Karena sebelum dilantik sebagai menteri, dia sudah berbicara tentang itu di sebuah grup WA yang sekarang ada di tangan Kejaksaan Agung," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD juga menyoroti sapaan 'Mas Menteri' sudah digunakan dalam grup tersebut meski Nadiem Makarim belum dilantik menjadi Mendikbud.
Baca juga: Dalih Hotman Paris Bawa Kasus Chromebook Nadiem ke Prabowo: 25 Tahun Jadi Klienku, Tapi Istana Tolak
"Untuk kerja sama Chromebook sama Google ini, dan bahkan di situ katanya Nadiem sudah disebut Mas Menteri di dalam grup sebelum jadi Menteri sudah disebut Mas Menteri oleh calon Staf Khususnya," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD pun menerangkan keanehan kebijakan Chromebook yang disepakati Nadiem Makarim dengan Google.
"Berarti sudah ada bayangan ke situ. Padahal Chromebook itu ketika diajukan ke Menteri sebelumnya, Pak Muhadjir tidak direspons artinya ditolak."
"Kenapa? Karena Chromebook itu sudah dipakai di Malaysia 2013 dan justru diberhentikan tahun 2019 karena dianggap tidak bermanfaat, malah di kita diteruskan," jelas Mahfud MD heran.
Grup dan sikap Nadiem tersebut membuat dirinya terindikasi Means Rea.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Praperadilan Kasus Korupsi Nadiem Makarim Masih Akan Dibicarakan dengan Keluarga
"Itu yang menyebabkan bagi Kejaksaan Agung, itu Means Rea. Ditolak oleh Menteri, dihentikan di Malaysia, lalu sudah ada Grup WA yang membicarakan bahwa kita harus bekerja sama dengan Google," jelas Mantan Cawapres 2024 tersebut.
Means Rea secara harfiah berarti pikiran bersalah. Dalam hukum pidana, Means Rea adalah niat melakukan tindakan pidana atau disebut sebagai ada unsur berniat melakukan kesalahan pidana.
"Mari kita lihat perkembangannya, karena ini Menteri Pendidikan ya. Banyak orang bertaruh nyawa demi pendidikan," tegas Mahfud MD.
Menurut Mahfud, masih banyak hal yang perlu diperbaiki di dunia pendidikan sebelum memikirkan tentang Chromebook
Baca juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Klaim Laptop Chromebook Juga Dipakai di Era Mendikbud Muhadjir Effendy
Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 pada Kamis, 4 September 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Bicara Peluang Nadiem Makarim Jadi Tersangka di 2 Kasus Berbeda: Bisa Banget!
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)
Baca berita lainnya terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.