Senin, 13 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Todung Mulya Lubis Soroti Penetapan Tersangka Nadiem Makarim, Singgung Soal Kriminalisasi Kebijakan

Todung Mulya Lubis menyoroti penetapan tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi laptop chromebook

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
KASUS NADIEM - Potret Todung Mulya Lubis, di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Todung menyoroti penetapan tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi laptop chromebook. 
Ringkasan Berita:
  • Penerapan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dinilai tak tepat diterapkan terhadap Nadiem Makarim
  • Dinilai sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan
  • Singgung tidak mendapat aliran dana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Todung Mulya Lubis menyoroti penetapan tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Todung Mulya Lubis  menyoroti penerapan pasal yang digunakan Kejagung dalam menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Nadiem Makarim dijerat Pasal 2 ayat (1) tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 Ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp  1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

Menurut Todung penerapan pasal tersebut tidak tepat jika dialamatkan terhadap Nadiem.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Besok, Kejagung Akan Hormati Apa Pun Keputusan Hakim

Alasannya, kata dia, eks Mendikbudristek itu tidak mendapat aliran dana dari kasus korupsi tersebut.

Pasalnya pengadaan laptop itu merupakan kebijakan dari Nadiem yang kala itu masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

"Jadi menurut saya apa yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ini satu kebijakan yang tidak bisa dikriminalisasi. Kecuali kalau memang misalnya ada unsur self-enrichment atau memperkaya diri sendiri," kata Todung dalam keteranganya, Minggu (12/10/2025).

Lebih lanjut, Todung mengatakan, apabila dugaan kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini terus berlanjut, berpotensi membawa dampak berbahaya bagi bangsa.

Baca juga: Menanti Praperadilan Nadiem Makarim, Hotman Paris: Kasus Teraneh Selama 43 Tahun Jadi Pengacara

Terutama berdampak pada anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk membangun negeri melalui kebijakan-kebijakan bermutu untuk negeri.

"Mereka akan memilih untuk bekerja di luar negeri, memicu terjadinya brain drain exodus para intelektual," kata dia.

Ia pun mempertanyakan penetapan Nadiem sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Padahal menurutnya kebijakan itu merupakan visi yang diperoleh Nadiem guna membangun literasi digital di Indonesia.

"Visi ini telah dimiliki Nadiem sejak lama, bahkan sebelum ia menjabat sebagai Menteri dan telah dibuktikan kesuksesannya membangun Gojek," kata dia.

Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) tersebut pun menjelaskan setiap Menteri memiliki hak untuk menjalankan visi dan kebijakan yang dibuatnya selagi tidak melanggar hukum dan bertujuan memperkaya diri sendiri.

Karena itu, kata dia, penetapan tersangka terhadap Nadiem atas dasar kebijakan yang dibuatnya tidak tepat.

"Ketika dia jadi Menteri dia juga sudah punya pengetahuan, berteriak supaya siswa itu belajar mengenai bahasa Inggris, belajar mengenai coding, belajar mengenai komputer dan Internet. Karena dunia digital ini akan menjadi sangat dominan di masa depan," ujarnya.

Adapun Todung merupakan satu dari 12 tokoh yang mengajukan Amicus Curiae kepada hakim tunggal Praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Todung bersama nama-nama lain seperti mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi memberikan Amicus Curiae untuk memberi masukan kepada hakim yang memeriksa dan mengadili praperadilan tersebut.

12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae

Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam sistem peradilan pidana.

Amicus curiae sendiri tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Berikut adalah 12 tokoh yang mengajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim:

  1. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
  2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
  3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
  4. Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana 
  5. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
  6. Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
  7. Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
  8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
  9. Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
  10. Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
  11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
  12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.

Kasus pengadaan chromebook di Kemendikbudristek ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1.980.000.000.000 (Rp 1,9 triliun).

Angka kerugian tersebut saat ini masih dilakukan proses penghitungan lebih lanjut BPKP.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim bersama empat orang lainnya.

Tak terima jadi tersangka, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).

Dalam kasus ini ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka itu yakni:

  1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
  2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
  3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
  4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
  5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved