Komnas HAM Harap MK Kabulkan Gugatan Korban Terdampak PSN: Harus Tunduk Prinsip Hak Asasi Manusia
Perkara gugatan PSN ini terdaftar dalam nomor 112/PUU-XXII/2025 di MK dan tinggal menunggu putusan.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh korban terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah proyek-proyek prioritas yang ditetapkan pemerintah Indonesia karena dianggap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: MK Jadi Harapan Terakhir Korban Terdampak PSN, Busyro Muqoddas: Semoga Putusan Pro Rakyat
Perkara gugatan PSN ini terdaftar dalam nomor 112/PUU-XXII/2025 di MK dan tinggal menunggu putusan.
Komnas HAM sempat hadir untuk menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait.
Baca juga: Solidaritas Merauke Tuntut Pemerintah Hentikan Proyek PSN di Papua
“Dan kita berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan Komnas HAM di mana memastikan PSN mesti tunduk pada prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin Siagian di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai makhluk ciptaan Tuhan, yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh siapa pun.
Saurlin menegaskan banyak pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait PSN yang melanggar hak asasi manusia.
Selain secara norma, UU Cipta Kerja terkait PSN juga dinilai bermasalah dari segi implementasi.
“Dua-duanya problem dan karena itu saling terkait dan kita berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan permohonan dari para pemohon yang kemudian dikuatkan oleh Komnas HAM,” tuturnya.
Sebagaimana disampaikan Saurlin dalam sidang MK, terdapat 114 aduan yang mereka terima terkait korban terdampak PSN dalam tempo 3 tahun terakhir.
Pola permasalahan yang muncul selalu berulang ihwal penggusuran paksa, kompensasi tidak layak, kriminalisasi warga, hingga degradasi lingkungan hidup.
“Kita sudah usulkan, sampaikan permintaan dari Ketua Mahkamah Konstitusi terkait kasus-kasus apa saja dan kita berharap jika ini dipertimbangkan akan mengubah arah dari PSN itu sendiri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lingkungan, antara lain YLBHI, WALHI, JATAM, Trend Asia, Pantau Gambut, Auriga Nusantara, KIARA, dan FIAN Indonesia.
Baca juga: Komnas Perempuan: Warga Adat yang Tolak Proyek PSN Dilucuti, Dicap Provokator
Sementara dari perorangan, ada Muhammad Busyro Muqoddas dan 12 warga lain yang turut menggugat.
Sejumlah korban terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) menggugat Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai mengabaikan hak-hak warga dan lingkungan demi percepatan proyek.
Berikut rangkuman lengkapnya:
Latar Belakang Gugatan
- Tanggal pengajuan: 4 Juli 2025
- Pemohon: 13 warga terdampak langsung PSN dan 8 organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI, WALHI, JATAM, Trend Asia, Pantau Gambut, Auriga Nusantara, KIARA, dan FIAN Indonesia.
- Objek gugatan: Pasal-pasal dalam UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja) yang memberikan kemudahan dan percepatan bagi pelaksanaan PSN.
Pokok Gugatan
- Judicial Review (JR): Para pemohon mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena menilai pasal-pasal tersebut:
-Mengabaikan hak atas lingkungan hidup yang sehat
-Mengurangi perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan petani
-Melegitimasi penggusuran paksa dan konflik agraria atas nama pembangunan
Proses Persidangan
- Sidang ke-III digelar pada 19 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.
- Gugatan ini diajukan hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo menyampaikan Pidato Kenegaraan yang menegaskan pentingnya percepatan PSN.
Tuntutan Para Pemohon - Mahkamah diminta membatalkan pasal-pasal yang memberi karpet merah bagi proyek PSN tanpa memperhatikan hak warga.
- Meminta negara menghormati prinsip keadilan sosial dan lingkungan dalam pembangunan.
Isu yang Diangkat
- Keadilan ekologis
- Hak atas tanah dan tempat tinggal
- Partisipasi publik dalam perencanaan proyek
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
| MK Cabut Kewenangan Jaksa Agung Beri Pertimbangan Teknis ke MA di Tingkat Kasasi |
|
|---|
| MK: Nangkap Jaksa OTT atau Pidana Hukuman Mati Tidak Perlu Izin Jaksa Agung |
|
|---|
| Komnas HAM Minta Pembahasan RUU KKS Ditunda, Sebut Buka Ruang Penyidik TNI Terhadap Kasus Siber |
|
|---|
| Setara di Mata Hukum, Hakim MK Tegaskan Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Perlu Izin Jaksa Agung |
|
|---|
| KASN Dibubarkan Jokowi, MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.