Kamis, 30 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kasus Laptop Chromebook: Begini Alur Pengadaan di e-Catalog dan Rentannya Otak-atik

Proses pengadaan laptop Chromebook di LKPP disorot. Rantai pengadaan pun dipertanyakan, bagaimana sebenarnya alur barang di LKPP bergulir.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
DUGAAN KORUPSI CHROMEBOOK - Laptop berbasis sistem operasi Chromebook dari Kemendikbudristek 2022 di Laboratorium Komputer Sekolah SMA Pelita Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). LKPP menjelaskan pengadaan dan penyelenggaraan barang sebenarnya dieksekusi oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda).  

Sistem i-Audit diperuntukan untuk mendeteksi anomali transaksi, seperti barang baru tayang langsung dibeli, proses negosiasi terlalu singkat, atau pembelian terus-menerus pada penyedia yang sama. Jika ada anomali, sistem akan melapor ke auditor pada masing-masing instansi.

Sedangkan i-Lapor merupakan mekanisme bagi masyarakat untuk melaporkan harga tidak wajar atau pemalsuan sertifikat TKDN pada produk tayang.

Jika terbukti, sistem akan otomatis membekukan produk, sehingga tidak bisa dibeli lagi.

Nadiem Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.

Kejagung menetapkan status tersangka usai mendapatkan bukti cukup keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Nadiem, ada empat pejabat lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek 

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved