Kamis, 30 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kasus Laptop Chromebook: Begini Alur Pengadaan di e-Catalog dan Rentannya Otak-atik

Proses pengadaan laptop Chromebook di LKPP disorot. Rantai pengadaan pun dipertanyakan, bagaimana sebenarnya alur barang di LKPP bergulir.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
DUGAAN KORUPSI CHROMEBOOK - Laptop berbasis sistem operasi Chromebook dari Kemendikbudristek 2022 di Laboratorium Komputer Sekolah SMA Pelita Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). LKPP menjelaskan pengadaan dan penyelenggaraan barang sebenarnya dieksekusi oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda).  

“Jadi kalau ada yang ditangkap penegak hukum, biasanya sejak perencanaan sudah bermasalah seperti adanya markup, pengadaan fiktif, atau tidak sesuai kebutuhan,” jelas dia.

Sementara itu, pakar hukum pengadaan barang/jasa dari Universitas Ibn Khaldun Bogor, Nandang Sutisna menyoroti keberadaan laptop Chromebook di e-catalog. 

Kata dia, jika sampai sekarang barang tersebut masih tersedia dalam e-katalog dengan spesifikasi dan harga persis seperti saat dibeli Kemendikbudristek, maka pengadaannya harus dianggap tidak bermasalah. Sebab artinya spesifikasi dan harga laptop masih dinilai relevan.  

"Itu berarti spesifikasi dan harga laptop tersebut masih relevan dan harus dianggap pengadaannya tidak bermasalah, atau dengan kata lain harga yang tertera masih dianggap sesuai harga pasar," kata Nandang.

Sementara berdasarkan hasil penelusuran pada portal resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia atau Inaproc, periode Oktober 2025 pengadaan laptop Chromebook masih berlangsung di beberapa Pemda. 

Harga laptop Chromebook ini berada di kisaran harga Rp5-6 jutaan per unit. Harga tersebut tidak beda dengan harga di pasaran.

Inaproc sendiri merupakan portal resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia.

Portal ini disebut menjalankan sistem pengadaan barang atau jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan terintegrasi. 

Nandang mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengadaan yang sebelumnya harus melewati prosedur tender cukup rumit dan memakan waktu lama.

Namun, ia menyebut adanya perubahan regulasi dalam beberapa waktu terakhir justru melahirkan kerentanan baru. 

Hal ini lantaran proses penayangan produk di e-katalog yang dahulu memerlukan tender konsolidasi atau negosiasi yang ketat, kini dipermudah.

Penyedia barang cukup memasukkan produknya dan bisa langsung tayang di katalog.

"Kebijakan katalog belakangan mirip seperti penunjukan langsung, karena tanpa kompetisi atau negosiasi sehingga melahirkan kerentanan korupsi dibandingkan kebijakan sebelumnya," kata Nandang.

Guna memantau produk yang masuk dalam katalog, LKPP menyediakan mekanisme pengawasan.

Alat yang digunakan dalam tugas tersebut adalah i-Audit, i-Lapor, hingga mempersiapkan AI Price Intelligence. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved