Jumat, 7 November 2025

Demo di Jakarta

Uya Kuya Sudah Ikhlaskan Peristiwa Penjarahan yang Menyasar Rumahnya pada Akhir Agustus 2025

Menurut Uya, dirinya saat ini sudah lebih tenang, dan sudah mengikhlaskan kejadian mencekam tersebut.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RUMAH UYA KUYA DIJARAH - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Utama alias Uya Kuya saat ditemui Tribunnews usai menjalani sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Uya Kuya menyatakan, saat ini dirinya sudah mengikhlaskan kejadian penjarahan yang menimpa rumahnya, akhir Agustus lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Uya Kuya mengungkap kondisi kebatinannya terkini
  • Rumah Uya di Duren Sawit, Jakarta Timur dijarah pada 30 Agustus 2025
  • Insiden penjarahan itu terjadi usai pernyataan Uya di media sosial beredar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Utama alias Uya Kuya mengungkap kondisi kebatinannya terkini usai insiden penjarahan terhadap rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur, 30 Agustus 2025 lalu.

Menurut Uya, dirinya saat ini sudah lebih tenang, dan sudah mengikhlaskan kejadian mencekam tersebut.

Baca juga: Uya Kuya Menangis Usai MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Kembali Sebagai Anggota DPR

Pernyataan itu disampaikan Uya Kuya usai dirinya menjalani sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (5/11/2025).

"Udah lah udah ikhlas kok," kata Uya kepada Tribunnewscom.

Diketahui, insiden penjarahan itu terjadi usai pernyataan Uya di media sosial beredar dan dinilai mencederai perasaan masyarakat.

Pernyataan Uya Kuya tersebut berkaitan dengan aksi joget-joget dirinya bersama dengan beberapa anggota DPR RI saat sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI, 15 Agustus 2025 lalu.

Atas tindakanya itu juga Uya Kuya dilaporkan oleh sejumlah pihak ke MKD DPR RI, karena dinilai telah melanggar etik.

Tak hanya itu, Uya juga diputuskan non-aktif sebagai anggota DPR RI oleh Fraksi PAN DPR RI demi meredakan memanasnya kondisi di masyarakat.

Akan tetapi, pada sidang MKD DPR RI, hakim MKD menyatakan kalau Uya Kuya tidak melanggar etik dan status keanggotaannya dipulihkan kembali.

Terhadap keputusan itu, Uya Kuya menyatakan, dirinya menghormati dan menerima.

"Kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima dan seperti yang tadi dilihat," kata Uya Kuya.

Politikus yang dikenal juga sebagai presenter tanah air tersebut juga menyatakan, peristiwa yang dialami dirinya pada Agustus lalu juga akan dijadikannya pelajaran.

"Ya pasti kita semua manusia harus belajar lah," tutur dia.

Kendati begitu, Uya belum dapat membeberkan secara pasti apa agenda dirinya mendatang usai adanya keputusan dari MKD DPR RI ini.

Dia menyatakan, belum bisa memberikan komentar apapun perihal dengan keputusan MKD.

"Ya nggak tau, saya kan baru keluar dari sini, belum koordinasi apa-apa, saya juga nggak tau apa-apa," tukas dia.

Uya Kuya Menangis Dengar Putusan MKD

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.

Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.

"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.

Mendengar putusan itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tampak menunduk dan meneteskan air mata.

Putusan MKD terhadap lima anggota DPR nonaktif pada 5 November 2025 menghasilkan sanksi berbeda: tiga anggota diskors 4–6 bulan, dua lainnya dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali.

Berikut rincian lengkapnya:

Hasil Putusan MKD DPR RI

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan nasib lima anggota DPR yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025 karena dugaan pelanggaran etik. Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun.

  • Ahmad Sahroni: Nonaktif 6 bulan
  • Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo): Nonaktif 4 bulan
  • Nafa Urbach: Nonaktif 4 bulan
  • Surya Utama (Uya Kuya): Diaktifkan kembali
  • Adies Kadir: Diaktifkan kembali

Catatan Penting

  • Selama masa nonaktif, anggota DPR tidak menerima hak keuangan sebagai wakil rakyat.
  • Putusan MKD memperkuat keputusan partai politik masing-masing yang sebelumnya menonaktifkan mereka

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved