OTT KPK di Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka "Japrem", Cak Imin: Jangan Sampai Terulang Lagi
Proyek jalan, uang rakyat, dan “jatah preman” untuk pejabat? Gubernur Riau ditahan KPK, dua elite PKB ikut terseret. Cak Imin angkat bicara.
Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau sekaligus Ketua DPW PKB Riau sekaligus, sementara Dani M Nursalam menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur dan Wakil Ketua DPW PKB Riau.
Keduanya memiliki posisi strategis dalam partai dan pemerintahan daerah, yang memperkuat dugaan bahwa pola pemerasan dilakukan dalam lingkaran kekuasaan yang saling terhubung secara politik dan birokrasi.
“Kemudian ada semacam japrem (jatah preman) gitu ya, sekian persen begitu untuk kepala daerah. Nah itu modus-modusnya seperti itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (4/11/2025).
Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang:
- Pemerasan oleh pejabat publik (Pasal 12e): Memaksa bawahan memberikan uang atau potongan secara melawan hukum.
- Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi (Pasal 12f): Mempengaruhi atau menekan pihak lain agar memberikan sesuatu yang bukan haknya.
- Penerimaan gratifikasi (Pasal 12B): Menerima hadiah atau uang karena jabatan, yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya.
- Penyertaan dalam tindak pidana (Pasal 55 KUHP): Melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam kejahatan secara bersama-sama.
KPK menilai bahwa praktik pemerasan ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur, dengan pola pemotongan dana proyek yang disetorkan kepada pejabat daerah. Dugaan ini diperkuat oleh posisi para tersangka yang saling terkait secara politik dan birokrasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk aliran dana, pola pemungutan, dan kesaksian dari sejumlah kepala unit teknis di Dinas PUPR. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan budaya birokrasi yang koruptif dan tidak sehat, yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan efisiensi pembangunan daerah.
Abdul Wahid Cs Ditahan
Setelah penetapan tersangka, KPK resmi menahan Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 4 November hingga Sabtu, 23 November 2025.
“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Ketiganya ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, Jakarta, untuk memudahkan proses penyidikan lanjutan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas bukan sekadar slogan birokrasi, melainkan fondasi kepercayaan publik yang tak boleh dikorbankan demi kepentingan pribadi.
OTT KPK di Riau
| Demi Jatah Preman Abdul Wahid, Anak Buah Gubernur Riau Pakai Uang Sendiri hingga Gadai Sertifikat |
|---|
| Daftar 3 Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau, Termasuk Abdul Wahid |
|---|
| Ada Kode '7 Batang' Dipakai dalam Praktik Pemerasan Gubernur Riau, Ini Penjelasan KPK |
|---|
| Abdul Wahid Sudah Niat Minta Jatah Duit sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Ungkap 'Mataharinya Satu' |
|---|
| Pakai Kode '7 Batang', Abdul Wahid Terima Fee Total Rp4,05 Miliar, Diambil dari Anggaran Dinas PUPR |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.