Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Non Aktif Djuyamto Klaim Tak Nikmati Uang Suap, Minta Hukuman Seadil-adilnya
Djuyamto menegaskan penggunaan uang yang diterima tersebut hampir 85 persen dari seluruh jumlah uang yang diterima dari Arif Nuryanta.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim non aktif Djuyamto mengklaim dirinya tak menikmati uang suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi.
Ia menyebutkan uang suap yang diterima 85 persen bukan untuk keperluan pribadinya, melainkan untuk kegiatan keagamaan dan seni budaya.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Marcella Santoso dkk di Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO
Adapun hal itu disampaikan Djuyamto saat membacakan pledoi pribadinya dalam sidang perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
"Penggunaan uang yang diterima oleh terdakwa sebagaimana berdasarkan keterangan saksi Edi Suryanto, Suratno, saksi a de charge Egi Rizki, Wahyu Dunung Raharjo serta bukti surat yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa telah terbukti di persidangan," kata Djuyamto di persidangan.
Baca juga: Hakim Nonaktif Djuyamto Cs Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Lanjutnya terdakwa telah menggunakan uang yang diterima dari saksi Arif Nuryanta terkait penanganan perkara Tipikor CPO Migor korporasi di antaranya adalah untuk biaya pembelian atau pengadaan tanah kantor MWC (Majelis Wakil Cabang) NU Kartasura sejumlah Rp 5.650.000.000.
Kemudian untuk biaya pembuatan wayang kulit Babad Kartasura, launching Wayang Babad Kartasura, penyelenggaraan 4 kali pagelaran Wayang Babad Kartasura, untuk support bantuan berbagai kegiatan seni budaya lainnya di Kartasura (Solo Raya).
"Termasuk memahari puluhan keris pusaka sebagai upaya melestarikan benda cagar budaya sejumlah kurang lebih Rp.1.500.000.000," jelasnya.
Djuyamto menegaskan penggunaan uang yang diterima tersebut hampir 85 persen dari seluruh jumlah uang yang diterima dari Arif Nuryanta. Dipakai untuk membantu kegiatan keagamaan atau seni budaya.
"Bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa, tidak digunakan untuk membeli aset atau barang-barang mewah," imbuhnya.
Sehingga, kata dia, jelas terbukti bahwa penerimaan uang yang ia terima tidak didasari oleh motivasi kerakusan atau keduniawian.
"Utamanya pada saat itu terdakwa sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah dan Pernbangunan Kantor MWC NU Kartasura mempunyai beban moral yang berat. Terkait dengan terpenuhinya target program kerja panitia," tegasnya.
Atas pembelaan yang telah ia sampaikan di persidangan. Ia meminta hukuman seadil-adilnya.
"Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, telah dengan sangat jelas bagaimana ungkapan jujur terdakwa sebagaimana terbukti di persidangan yang mulia ini. Yang selanjutnya terdakwa tentu berharap Majelis Hakim akan memberikan putusan seadil adilnya," pintanya.
Adapun dalam perkara ini, hakim non aktif Djuyamto dituntut 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Hakim Nonaktif Djuyamto dkk Hari Ini Jalani Tuntutan Perkara Suap Vonis Lepas CPO
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djuyamto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa dalam surat tuntutannya di persidangan.
Lanjut jaksa menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Membebankan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah," imbuh jaksa.
Lanjut jaksa dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelas jaksa.
Sementara itu hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana suap," ungkap jaksa.
Sementara itu hal yang meringankan tuntutan terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Suap Ekspor CPO
| Marcella Cs Minta Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO |
|---|
| Profil Agam Syarief Baharudin, Hakim Nonaktif yang Terjerat Suap Kasus Minyak Goreng |
|---|
| Profil Djuyamto, Hakim Terdakwa Suap Vonis Lepas Korupsi CPO yang Dituntut 12 Tahun Penjara |
|---|
| Hakim Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara, Sang Istri Menangis Tersedu-sedu di Ruang Sidang |
|---|
| Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Wajah Bekas Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.