Prada Lucky Namo Meninggal
Pelda Christian Namo Akui Punya Anak di Luar Nikah, Istrinya Sudah Tahu
Pelda Christian mengakui memiliki anak di luar nikah. Bahkan istrinya juga sudah mengetahuinya. Namun, dia menyesalkan kasusnya baru muncul sekarang.
Ia pun enggan untuk menyatakan keberatannya tersebut secara langsung ke Brigjen TNI Hendro Cahyono. Kini, dia masih ingin berfokus terhadap persidangan Prada Lucky.
"Saya ingin berfokus ke anak saya untuk mencari keadilan, bukan urusan lain," jelasnya.
Danrem Sebut Pelda Christian Punya 2 Anak di Luar Nikah
Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono menyampaikan adanya laporan pelanggaran disiplin oleh Pelda Christian Namo yakni memiliki dua anak tanpa adanya ikatan pernikahan.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.
"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ujarnya, dikutip dari Pos Kupang.
Baca juga: 22 Tersangka Oknum Prajurit di Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo Segera Diadili
Hendro menuturkan adanya dugaan Pelda Christian melanggar Pasal 103 KUHPM yakni sengaja tidak menaati peraturan kedinasan.
Selain itu, Pelda Christian juga diduga telah melanggar beberapa aturan TNI lainnya.
“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” katanya.
Kini, kasus Pelda Chrestian sudah ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang.
Terpisah, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan proses hukum terhadap Pelda Chrestian sebagai wujud komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.
"TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagian artikel telah tayang di Pos Kupang dengan judul "Danrem 161/Wira Sakti Terima Laporan Pelanggaran Pelda Cherstian Namo dari Kodim Rote Ndao"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Pos Kupang/Irfan Hoi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.