Minggu, 9 November 2025

Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Tersangka, Sempat Labrak Ahli Forensik Pakai Aplikasi Gratisan Teliti Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar melabrak ahli forensik digital Mabes Polri karena menggunakan aplikasi gratisan untuk membuktikan soal data ijazah Jokowi

Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
IJAZAH JOKOWI - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar saat hendak diperiksa oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). 

"Siapa yang merekayasa, semua sudah dibuktikan di persidangan. Nggak (nggak pakai eRightsoft dan Freemake). Itu metadata. Silakan (laporkan)," jawab Muhammad Nuh.

"Kenapa anda menggunakan eRightsoft dan Freemake? saya tanya itu dulu nggak usah lain-lain," tanya Rismon lagi.

"Saya tanya? untuk mencari kebenaran kan? Saya jelaskan kan namanya ilmiah harus ada penjelasan. Ketika file (ijazah Jokowi) dibuat dari kamera itu (hasil jepretan) kan ada metadatanya dan metadata itu ada datanya dibuat dengan handphone Xiaomi."

"Saya jelaskan, file ini berasal dari flasdisk. Ketika flasdisk itu ke Lab Digital Forensik (dari penyidik) 'ini lho flasdisknya, minta tolong diperiksa'. Kemudian file itu kita lakukan pemeriksaan. File itu menyimpan metadata. Di flashdisk ternyata ada beberapa file memakai eRightsoft, ada beberapa tidak pakai eRightsoft. Artinya di flashdisk itu sudah ada eRightsoftnya, yang saya tanya siapa yang memberikan flashdisknya? ya penyidik," jelas Muhammad Nuh.

"Oh berarti penyidik yang pakai eRightsoft, biar saya tanya ke Polda Metro Jaya. berarti yang menggunakan eRightsoft bukan anda? jawab dulu!" tanya Rismon.

"Iya (data dari penyidik). Silakan (laporkan)," ujar Muhammad Nuh.

Rismon Berakhir Jadi Tersangka

Kini pada Jumat (7/11/2025) Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Menetapkan 8 orang jadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri di Polda Metro.

Penetapan tersangka ini, kata Asep, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal.

"Jadi hasilnya dilakukan secara terukur dan ilmiah," kata Asep.

Ia mengatakan penetapan tersangka berdasarkan laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu terkait fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu. 

Adapun para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster 1: Penyebar Awal dan Penggiring Opini di Media Sosial

Para pelaku dianggap menginisiasi, menyebarkan, dan memperkuat narasi soal dugaan ijazah palsu Jokowi di ruang publik.

Baik melalui media sosial maupun pernyataan langsung. Mereka di antaranya:

  1. Eggi Sudjana (ES)
  2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  3. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
  4. Rustam Effendi (RE)
  5. Damai Hari Lubis (DHL)

Klaster 2: Penguat Isu dan Penyebar di Ruang Digital

Pada klaster kedua ini para pelaku dianggap memperluas dan memperkuat tuduhan tersebut melalui platform digital. Mereka antara lain:

6. Roy Suryo (RS)

7. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)

8. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT)

Selanjutnya, mereka akan menghadapi konsekuensi hukum. 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reynas Abdila)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved