Gelar Pahlawan Nasional
Alasan Muhadjir Dukung Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, Suara Pihak-pihak yang Mendukung
Dukungan usulan Soeharto mendapat gelar pahlawan datang dari eks menteri, Muhadjir Effendy dengan menyinggung pembangunan nasional
Menanggapi penolakan dari kelompok masyarakat sipil terkait kemungkinan Soeharto masuk daftar penerima gelar pahlawan, Prasetyo mengatakan seluruh proses telah melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi begini, mengenai gelar pahlawan itu tentunya melalui semua prosedur,” katanya.
Ia menegaskan adanya pro dan kontra adalah hal wajar.
Baca juga: Wakil Ketua Umum Golkar Respons Pernyataan Ribka Tjiptaning Soal Usul Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Namun, ia mengajak masyarakat bersikap arif dalam melihat rekam jejak pemimpin bangsa.
“Bahwa ada pro kontra, bahwa ada yang mungkin setuju mungkin tidak itu bagian dari aspirasi. Tetapi marilah sekali lagi kita mengajak semuanya untuk melihat yang positif. Melihat yang baik,” jelasnya.
“Apalagi kalau bicaranya adalah itu pemimpin-pemimpin kita terdahulu. Marilah kita arif dan bijaksana belajar menjadi dewasa sebagai sebuah bangsa untuk kita menghormati dan menghargai jasa-jasa para pendahulu. Mari kita kurangi untuk selalu melihat kekurangan-kekurangan,” katanya.
Sejumlah Tokoh Menolak
Sebanyak 486 tokoh dari berbagai elemen dan latar belakang mulai dari aktivis, akademisi, pimpinan organisasi masyarakat hingga mantan Jaksa Agung masuk dalam daftar nama yang menolak rencana pemberian gelar pahlawan nasional oleh negara kepada mendiang Presiden ke-2 RI Soeharto.
Mereka menolak pemberian gelar ini karena rekam jejak moral, historis, dan hukum sang 'The Smiling General' jauh dari cermin nilai luhur untuk disebut pahlawan nasional.
Para tokoh ini juga mengirimkan surat penolakan mereka ke Istana Negara dan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025), perwakilan para tokoh ini turut membacakan surat tersebut.
Mereka di antaranya Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, eks Ketua Komnas HAM dan Jaksa Agung periode 1999-2001 Marzuki Darusman, Sejarawan Asvi Warman, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, penyintas tragedi 1965 Utati, Romo Franz Magnis Suseno, dan Anggota Dewan Pengurus Amnesty Internasional Indonesia Firda Amalia.
"Kami rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan latar belakang di Indonesia maupun di luar Indonesia, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, menyatakan penolakan kami terhadap rencana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada mendiang Presiden Soeharto," kata Usman membacakan surat yang dibuat koalisi masyarakat sipil ini.
Ada empat poin alasan penolakan yang dicantumkan dalam surat tersebut.
Pertama, terjadi pelanggaran berat HAM yang masih belum terselesaikan.
Usman menuturkan di masa Orde Baru, di bawah kepemimpinan Soeharto diwarnai sejumlah peristiwa kelam yang menimbulkan luka mendalam. Mulai dari peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, pelanggaran HAM di Aceh, Papua, dan Timor Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.