Ijazah Jokowi
Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Eks Kabareskrim Polri: Buktikan Dulu Ijazahnya Asli
Kata Susno, keaslian ijazah Jokowi penting untuk dibuktikan untuk menentukan apakah Roy Suryo cs terbukti melakukan pencemaran nama baik.
"Karena kewenangan untuk menentukan suatu tindak pidana cukup bukti atau tidak, untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Apalagi untuk menentukan seseorang atau beberapa orang menjadi tersangka itu full kewenangan dari penyidik Polri.
"Bukan ditentukan oleh banyaknya ahli yang diperiksa, bukan ditentukan oleh banyaknya saksi yang diperiksa."
Polda Metro Jaya Tidak Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Tidak
Selanjutnya, Susno Duadji juga menyoroti Polda Metro Jaya yang tidak menyatakan ijazah Jokowi, sebagai objek yang dipersoalkan, benar-benar asli atau tidak.
Menurutnya, keaslian ijazah Jokowi penting untuk dibuktikan untuk menentukan apakah para tersangka terbukti melakukan pencemaran nama baik atau melanggar UU ITE.
"Nah, kemudian kita tidak mendengar juga pengumuman dari Polda Metro Jaya, apakah objek yang dipersoalkan, yaitu ijazahnya Pak Jokowi itu sah atau tidak atau asli atau tidak," papar purnawirawan polisi kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan, 1 Juli 1954 itu.
"Kalau saya berpandangan ya, untuk menentukan apakah mereka yang tergolong dalam sekian kluster menjadi tersangka itu terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE atau mencemarkan nama baik, itu harus dibuktikan dulu objek yang dipersoalkan, yakni ijazah."
"Dengan mengatakan bahwa ijazah Pak Jokowi palsu gitu atau tidak sah. Nah, itu harus dibuktikan palsu atau tidak sah-nya."
"Ya, syukur-syukur kalau Polda Metro Jaya sudah membuktikan bahwa ijazah itu asli," tambahnya.
Susno pun mempertanyakan siapa pihak yang paling berwenang memutuskan apakah ijazah Jokowi benar-benar asli, dan itu belum tentu Polda Metro Jaya.
"Nah, persoalannya adalah apakah untuk menentukan ijazah itu palsu atau asli adalah kewenangan dari Polda Metro Jaya," ujar Susno.
"Karena apa? Karena ada dua pihak yang berbeda pendapat, yaitu Pak Jokowi bersama UGM mengatakan itu asli, sedangkan para tersangka mengatakan tidak asli, palsu."
"Nah, ini siapa yang berwenang memutus?" imbuhnya.
Sebaiknya Dibawa ke Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.