OTT KPK di Ponorogo
Dirut RSUD Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Bupati Sugiri Sancoko, Ini Kata Kemenkes
KPK tetapkan Dirut RSUD Harjono Ponorogo dr Yunus Mahatma sebagai tersangka suap jabatan dan gratifikasi proyek.
Ringkasan Berita:
- Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan rekanan proyek Sucipto.
- Mereka diduga terlibat dalam suap mutasi jabatan dan gratifikasi proyek RSUD senilai Rp 14 miliar.
- OTT KPK mengungkap aliran dana hingga Rp 1,4 miliar dan gratifikasi Rp 300 juta.
- Kemenkes menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke KPK.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
dr Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
KPK menetapkan dr Yunus Mahatma sebagai tersangka bersama tiga pejabat lainnya, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan Sucipto, rekanan proyek rumah sakit.
Keempat orang itu diduga terlibat dalam praktik suap terkait mutasi dan promosi jabatan, serta gratifikasi proyek senilai miliaran rupiah di RSUD dr Harjono.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 13 orang dan mengungkap aliran dana suap, termasuk Rp 500 juta yang disebut dicairkan oleh sosok bernama Indah Pertiwi.
Baca juga: Jadi Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita: Pekerjaan Sudah Menunggu
Kemenkes Serahkan Proses Hukum ke KPK
Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) buka suara soal kasus dugaan korupsi yang turut menjerat Direktur Utama (Dirut) RSUD Harjono Ponorogo dr Yunus Mahatma.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dirut RSUD dr Yunus yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka suap jual beli jabatan pada Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco.
Aji menegaskan, Kemenkes menyerahkan penyelesaian hukum pada KPK.
“Kami belum dapat laporan resminya. Kami serahkan sepenuhnya penanganan hukumnya kepada KPK,” tutur dia melalui pesan WhatsApp kepada Tribunnews.com, Senin (10/11/2025).
Aji mengatakan, untuk mencegah kejadian serupa tidak terulang perlu pengawasan yang komprehensif dari seluruh pihak termasuk media dan masyarakat.
Saat ini juga sudah terbangun sistem pengawasan good governance.
Secara khusus di daerah ada juga APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) di daerah adalah Inspektorat Daerah, yaitu instansi pemerintah daerah yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah.
"Di daerah juga ada APIP dan aparat penegak hukum. Begitu juga ada fungsi DPRD, media dan masyarakat," tutur jelas dia.
Profil dr Yunus Mahatma
Dokter Yunus Mahatma lahir di Blitar tahun 1964.
Pendidikan SD sampai SMP dia habiskan di Kabupaten Blitar. Sedangkan SMA di Tulungagung.
Dia kemudian melanjutkan kuliah S1 Fakultas Kedokteran di Universitas Brawijaya Malang.
Ia adalah dokter spesialis penyakit dalam (Sp. PD).
Dokter Yunus menyelesaikan pendidikan spesialis penyakit dalam di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada tahun 2006.
Dia pernah menjalani wajib kerja di daerah Aceh Besar setelah lulus spesialis.
Baca juga: Sosok Indah Pertiwi, Teman Dekat Dirut RSUD Ponorogo yang Cairkan Dana Suap ke Bupati, Crazy Rich?
Karier
Awalnya dr Yunus Mahatma adalah seorang PNS di Maluku, tahun 1991 sebelum reformasi.
Saat itu dia bertugas di Dinkes Provinsi Maluku.
Kemudian menjadi kasie di Dinkes Provinsi Maluku.
Sempat menjadi kasie P2ML, pindah di kasie sarana prasarana rumah sakit dan Puskesmas.
Kemudian 1999 pindah Kabupaten Magetan, Jatim lantaran di Maluku ada kerusuhan.
Saat itu di Kabupaten Magetan Mahatma hanya bertugas selama 1 tahun.
Lantaran mengambil sekolah dokter spesialis di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Pasca lulus dari kuliah spesialis penyakit dalam, dia ke Aceh untuk mengabdi.
Hingga 2006 lalu, dr Yunus Mahatma kembali ke Magetan.
2013 dia menjadi direktur di RSUD dr Sayidiman Magetan sampai 2019.
Pada 2021 dia memilih pensiun dini dan ikut asesment jadi direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.
Sejak tahun 2022, Yunus Mahatma menjabat sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo di Kabupaten Ponorogo.
Capaian RSUD Ponorogo di bawah kepemimpinannya dr Yunus Mahatma:
Pendapatan rumah sakit naik dari sekitar Rp 90 miliar pada 2022 menjadi sekitar Rp 164 miliar pada 2024.
Mengutip Tribunjatim Network saat wawancara 9 bulan lalu, Yunus mengatakan bahwa nama Mahatma yang melekat pada dirinya karena ayahnya adalah guru sejarah.
Mahatma Gandhi dari India, dia mengaku mungkin ayahnya terinspirasi dari situ.
Suap Proyek di RSUD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Jumat (7/11/2025).
Kasus jual beli jabatan ini juga menyeret direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma.
dr Yunus Mahatma hadir di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/11/2025) bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Agus Pramono.
Pengembangan dari kasus suap jabatan terungkap adanya praktik lancung dalam proyek pengadaan barang di RSUD Ponorogo.
KPK mengendus dugaan suap terkait proyek di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.
Pihak swasta rekanan, Sucipto (SC), diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus selaku Direktur RSUD.
"YUM (Yunus Mahatma) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui SGH selaku ADC Bupati dan ELW selaku adik dari bupati," ungkap Asep.
Tak hanya itu, terungkap juga Sugiri menerima gratifikasi lain.
Pada periode 2023–2025, ia diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus.
Selain itu, pada Oktober 2025, ia menerima Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Sebagai Penerima:
Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo.
Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
Sebagai Pemberi:
Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo.
Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Yunus dan Sucipto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK pun telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
OTT KPK di Ponorogo
| Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap, Wagub Jatim Emil Dardak: Hormati Proses di KPK |
|---|
| Profil 4 Tersangka Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, Sempat Kunjungi KPK Sebelum Terkena OTT |
|---|
| 5 Fakta Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD Berujung Bupati Ponorogo Jadi Tersangka |
|---|
| PDIP Jatim Minta Maaf Bupati Sugiri Belum Penuhi Tanggung Jawab Membawa Warga Ponorogo Sejahtera |
|---|
| Profil dr Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Hartanya Rp 14 M, 2 Kali Lipat dari Harta Bupati Sugiri |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.