KPK Jerat 5 Kontraktor Penyuap, Pengembangan Perkara Korupsi Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi
KPK tahan lima kontraktor pemberi suap Rp4,21 miliar terkait proyek Dana PEN Situbondo, pengembangan dari kasus eks Bupati Karna Suswandi
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan dan menahan lima kontraktor sebagai tersangka baru kasus suap pengelolaan Dana PEN dan proyek pengadaan barang/jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021–2024
- Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan pejabat PUPP Eko Prionggo Jati, dengan total suap mencapai Rp4,21 miliar.
- Para kontraktor disebut memberi “uang investasi” hingga 10 persen agar dimenangkan dalam tender proyek infrastruktur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Kelima tersangka tersebut merupakan pihak swasta atau kontraktor yang diduga sebagai pemberi suap.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Situbondo periode 2021–2025, Karna Suswandi (KS), dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kelima tersangka pemberi tersebut langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 5 orang selaku pihak pemberi," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.
Baca juga: Usut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Situbondo, KPK Periksa Eks Bupati Karna Suswandi
Kelima tersangka yang ditetapkan sebagai pemberi suap tersebut adalah:
1. ROS (Roespandi), Direktur CV Ronggo
2. AAR (Adit Ardian), Direktur CV Karunia
3. TG (Tjahjono Gunawan), Pemilik CV Citra Bangun Persada
4. MAS (Muhammad Amran Said Ali), Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari
5. AFB (As'al Fany Balda), Direktur PT Badja Karya Nusantara
Asep menjelaskan bahwa perkara ini adalah pengembangan dari kasus yang menjerat Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati sebagai pihak penerima.
Keduanya telah diputus terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025.
Konstruksi Perkara
Asep memaparkan, perkara ini bermula pada tahun 2021 ketika Pemkab Situbondo berencana menggunakan dana pinjaman PEN untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP.
Meskipun dana PEN batal digunakan dan Pemkab beralih menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), proses pengadaan barang dan jasanya diduga kuat telah diatur.
"Dalam proses pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, KS selaku Bupati dan EPJ selaku PPK diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan," jelas Asep.
Modusnya, Karna Suswandi diduga meminta "uang investasi" atau ijon sebesar 10 persen kepada lima kontraktor tersebut (ROS, AAR, TG, MAS, dan AFB) agar dimenangkan dalam lelang proyek.
| BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Ditangkap |
|
|---|
| Kesaksian ART Gubernur Riau: Penyidik KPK Naik ke Lantai Tiga, Sita Uang dan Ponsel di Brankas |
|
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Terima Setoran Rp2,25 Miliar |
|
|---|
| 5 Poin Pernyataan Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu: Tak akan Mundur, Kebakaran Rumah adalah Musibah |
|
|---|
| Setor Jatah Preman untuk Abdul Wahid, Anak Buah Gubernur Riau Pinjam ke Bank dan Gadai Sertifikat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.