Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar: Hanya Penipu atau Orang Gila yang Bisa Lupa Wajah Dosen Pembimbing Skripsi
Rismon Sianipar menganggap orang yang bisa lupa dengan sosok dosen pembimbing skripsinya sebagai ODGJ atau penipu.
Ringkasan Berita:
- Ahli digital forensik, Rismon Sianipar menganggap hanya ada dua kemungkinan seseorang bisa lupa akan sosok dosen pembimbing skripsinya yakni kalau tidak ODGJ atau penipu.
- Pernyataan ini menanggapi perubahan pernyataan dari Jokowi soal status Kasmudjo saat dia menempuh skripsi di UGM.
- Menurutnya, hampir seluruh orang yang berkuliah atau lulus tidak mungkin bisa lupa akan sosok dosen pembimbing skripsinya.
TRIBUNNEWS.COM - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, menganggap hanya ada dua kemungkinan seseorang bisa lupa sosok dosen pembimbing skripsinya yakni orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penipu.
Adapun pernyataannya ini disampaikan terkait berubah-ubahnya pengakuan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait sosok dosen pembimbing skripsinya saat masih berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sebagai informasi, Jokowi sempat menyebut bahwa sosok dosen pembimbing skripsinya yakni Kasmujo pada 19 Desember 2017 lalu.
Namun, delapan tahun kemudian, Jokowi merevisi pernyataannya dan menyebut Kasmujo bukanlah dosen pembimbing skripsinya tetapi dosen pembimbing akademik.
Pernyataannya itu berubah di tengah kasus dugaan ijazah miliknya adalah palsu.
"Hanya ada dua kemungkinan orang yang lupa wajah dan nama dari dosen pembimbing skripsinya. Yang pertama, orang gila, yang kedua adalah penipu," katanya di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Sosok 2 Purnawirawan TNI, Bela Roy Suryo cs usai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Rismon menyebut bahwa dosen pembimbing skripsi pasti akan selalu dikenang oleh seorang mahasiswa yang tengah menempuh skripsi ataupun setelah lulus.
"Karena tanpa dosen pembimbing skripsi, seseorang tidak akan pernah menyelesaikan kuliahnya," jelasnya.
Terkait perubahan pengakuan Jokowi soal status Kasmujo, Rismon menilai mantan Wali Kota Solo itu memang tidak pernah lulus sebagai sarjana Fakultas Kehutanan UGM.
"Dari situ saja, kalau kembali ke nol, mereka-mereka ini di Indonesia sudah jutaan yang pernah skripsi (dan) lulus sarjana."
"Dari 2017 dikoreksi 2025, sudah confirm, dia (Jokowi) itu tidak pernah lulus sarjana dari UGM," duga Rismon.
Selanjutnya, Rismon buka suara soal dirinya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan manipulasi ijazah Jokowi pada Kamis (13/11/2025).
Rismon ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
Selain Rismon, pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa turut ditetapkan menjadi tersangka.
Menurutnya, kepolisian tidak berhak untuk menyebut dirinya dan tersangka lain telah mengedit ataupun memanipulasi ijazah Jokowi.
Dia lantas menantang ahli yang diminta Polda Metro Jaya untuk membuktikan secara terbuka bahwa dirinya dan tersangka lain telah memanipulasi ijazah ayah dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tersebut.
"Halo, siapa kalian menyatakan kami tidak ilmiah? Berani nggak, tampil ke depan, ayo kita debat terbuka ilmiah, berani nggak ahli forensik tersebut yang menyatakan kami tidak ilmiah, ayo kita buktikan kau atau kami yang tidak ilmiah," tegasnya.
Rismon menganggap ahli yang dilibatkan dalam penyidikan tidak berhak menuduh pihaknya telah melakukan penelitian secara tidak ilmiah terhadap ijazah Jokowi.
Dia mengatakan hal tersebut sebagai langkah yang tidak etis.
"Kau tulis juga seperti kami seperti buku Jokowi's White Paper itu. Bantah juga melalui (penelitian) ilmiah. Jangan beraninya lewat meja penyidikan di mana penyidiknya juga tidak tahu apa-apa," tegasnya.
"Nanti kita buktikan dan telanjangi kalian di pengadilan kalau (kasus) ini (dilimpahkan) sampai ke pengadilan," sambung Rismon.
Rismon turut mengecam tuduhan dari kepolisian tanpa adanya penjelasan lebih lanjut soal dirinya dan tersangka lain telah melakukan manipulasi ijazah Jokowi.
Dia mengatakan jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka pihaknya akan menuntut ganti rugi materiil senilai Rp126 triliun ke Polda Metro Jaya.
"Jangan main-main kalian kepada kami. Jangan mentang-mentang kalian punya kuasa untuk menangkap," tegasnya.
Rismon Dkk Jadi Tersangka, Diduga Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, telah mengumumkan delapan tersangka dugaan pencemaran nama baik berupa tuduhan ijazah milik Jokowi adalah palsu.
Adapun delapan tersangka itu di antaranya pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Selain itu, ada pula Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.
Asep mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.
"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Roy Suryo cs Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Ini Kata MUI, IPW, hingga Komisi III
Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.
Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.
Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.
Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.
"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Asep.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.