Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar Tantang Ahli IT Polri Debat Terbuka Ilmiah Buntut Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar secara terbuka menantang Ahli IT dari Polri untuk berdebat secara ilmiah terkait hasil penelitian Rismon dkk soal ijazah Jokowi.
"Coba tiga ahli forensik IT itu berada (tampil ke publik) bersama dengan penyidiknya, gitu yang benar."
"Mana yang dikatakan tidak ilmiah? Mana yang dikatakan saya mengedit? Mana yang dikatakan saya memanipulasi gitu loh. Dengarkan dua pihak," jelas Rismon.
Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada adalah asli dan sah.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Ijazah Jokowi dinyatakan asli setelah penyidik menyita 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada.
“Penyidik telah menyita 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” kata Asep, dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka, PSI Minta Publik Berhenti Menuduh Jokowi
Tak hanya itu, Asep juga menyebut bahwa para tersangka kasus ijazah Jokowi, yakni Rismon, dr Tifa dan Roy Suryo telah melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas Asep.
Untuk itu, Rismon, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat salah satunya dengan Pasal 35 UU ITE yang mengatur tindak pidana mengubah atau memanipulasi atau informasi atau dokumen elektronik agar terlihat asli.
Ketiganya terancam pidana penjara selama paling lama 12 tahun dengan denda Rp 12 miliar.
Baca juga: Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi
8 Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.