Kamis, 13 November 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Diperiksa Kamis Besok, Kuasa Hukum Santai, Singgung Silfester Matutina dan Firli Bahuri

Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, Polda Metro Jaya tidak memperhatikan asas terpenting dalam hukum; equality before the law.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU JOKOWI - Dalam foto: Pakar Telematika Roy Suryo saat menghadiri pemeriksaan kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). Jelang pemeriksaan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengaku pihaknya masih cukup santai. 

"Sayangnya hari ini Polda dan aparat penegak hukum lainnya mempertontonkan satu tayangan hukum yang tidak elok sama sekali," kata Ahmad dalam program Prime Time News yang diunggah di kanal YouTube Metro TV, Selasa (11/11/2025).

"Ini jelas merusak kinerja hukum dan aparat penegak hukum dalam kasus yang dihadapi Roy Suryo dengan Silfester Matutina."

"Kubu Jokowi selalu mengajukan tuntutan untuk melakukan penahanan terhadap klien kami. Padahal pada saat yang sama mereka bungkam terhadap posisi dari Silfester Matutina yang sudah inkrah."

"Namun demikian, bisa saja Polda menganggap itu adalah satu tindakan yang tidak bisa diasosiasikan, karena Silfester Matutina itu kewenangannya ada pada jaksa. Sementara, Polda saat ini menangani [kasus Roy Suryo] di proses penyidikan."

Ahmad juga menyinggung perlakuan pihak kepolisian terhadap Firli Bahuri, sehingga menurutnya, Roy Suryo tetap merasa santai-santai saja.

Firli sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada November 2023 lalu.

Akan tetapi, hampir dua tahun berlalu, Firli Bahuri belum juga dilakukan upaya paksa berupa penahanan.

"Namun, pada sisi yang lain kami juga santai-santai saja begitu, di kasus yang sama, Firli Bahuri yang sudah tersangka sampai hari ini pun Polda tidak melakukan tindakan penahanan," ujar Ahmad.

Baca juga: Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Hakim Harus Putuskan Dulu Ijazah Asli

Mengingat adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum Silfester Matutina dan Firli Bahuri, Ahmad menilai, pihak kepolisian tidak akan bertindak lebih jauh terhadap kliennya, Roy Suryo.

Menurut Ahmad, Polda Metro Jaya tidak akan rela mencoreng nama institusinya sendiri dengan memperlihatkan perlakuan tidak adil terhadap Roy Suryo jika dibandingkan dengan Silfester Matutina dan Firli Bahuri.

Ia pun menyindir, harusnya dengan azas persamaan di muka hukum, Roy Suryo tidak akan ditahan, sama seperti yang terjadi pada Silfester dan Firli.

"Karena itu dengan asas persamaan di muka hukum, asas yang mempersamakan kedudukan warga negara di hadapan hukum, tidak membedakan apakah dia yang berhadapan dengan hukum itu adalah anggota kepolisian atau warga negara biasa, apakah dia pro Jokowi atau kontra Jokowi, akan mendapatkan perlakuan hukum yang sama." terang Ahmad.

"Dari dengan simpulan itu kami sih tidak terlalu khawatir bahkan dengan adanya penahanan."

"Karena Polda tentu tidak akan menelanjangi dirinya dengan melakukan upaya yang mempertontonkan ketidakadilan di hadapan rakyat."

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved