Kamis, 13 November 2025

RUU KUHAP

Aturan dalam RUU KUHAP: Pelaku Kejahatan dengan Disabilitas Mental Tak Dijatuhi Pidana

RUU KUHAP kini mengatur pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dijatuhi pidana

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PEMBAHASAN RKUHAP - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR. RUU KUHAP kini mengatur pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dijatuhi pidana 

"Komisi III berikhtiar jika pembahasan RKUHAP ini bisa selesai sebelum 1 Januari 2026 agar bisa mendampingi KUHP yang akan berlaku Januari 2026," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Habiburokhman menekankan RKUHAP nantinya akan mendampingi KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026.

Ia menyebut bahwa siang Komisi III juga akan menggelar rapat Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) yang terdiri dari DPR dan pemerintah.

Setelah itu, rapat Panja akan digelar untuk memutuskan hasil rapat Timus dan Timsin.

"Nanti jam 12 kami akan ada rapat tim dapur Timus Timsin yang kerjanya melakukan perapihan naskah RKUHAP khusus bagian penjelasan yang dilaksanakan siang ini," ujarnya.

"Selanjutnya tim Panja akan bersidang mencermati has7l kerja tim dapur Timus Timsin, apakah suda sesuai dengan yang telah disepakati atau tidak," imbuhnya.

Kemudian, kata Habiburokhman, Komisi III DPR bersama pemerintah akan kembali menggelar rapat panja untuk membahas masih ada atau tidakmya usulan perubahan atau penambahan baru terkait RKUHAP.

Baca juga: RUU KUHAP Bakal Atur Proses Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV

"Setelah rapat panja selesai kami akan menggelar rapat pengambilan keputusan Tingkat I," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved