OTT KPK di Ponorogo
Proyek Ambisius Sugiri Sancoko, Monumen Reog Ponorogo, Jadi Target KPK, Nilainya Capai Rp164 M
KPK membidik proyek ambisius Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yakni pembangunan Monumen Reog Musem Peradaban.
Saat ini, proyek berfokus pada pembangunan main building atau bangunan utama berupa struktur patung dan kerangkanya.
Nanti, pada pertengahan 2026, pemerintah akan melanjutkan cut and build untuk area parkir dan fasilitas pendukung lainnya.
"Sekarang progresnya sudah hampir selesai untuk struktur utamanya. Tahun depan kami lanjutkan pematangan lahan," ungkap Judha.
Lebih lanjut, Judha mengatakan pihaknya sudah mengajukan proposal bantuan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Kementerian PUPR agar proyek strategis ini bisa segera rampung.
"Kami sudah melengkapi semua persyaratan, mulai dari DED, RD, hingga readiness criteria (RC). Tinggal menunggu asistensi dari pemerintah pusat," kata Judha.
Baca juga: Dulu Sugiri Sancoko Dianggap Pecahkan Mitos Bupati Ponorogo 2 Periode, Kini Jadi Tersangka KPK
Kronologi Kasus Sugiri Sancoko
KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus tindak pidana korupsi.
Sugiri diduga kuat terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi, dengan total mencapai Rp2,6 miliar.
"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan pihak swasta/rekanan RSUD Harjono Ponorogo, Sucipto.
Adapun Sugiri terjaring OTT KPK pada Jumat (7/11/2025).
Kasus ini bermula pada 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar dirinya akan dicopot oleh Sugiri.
Ia pun menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengamankan jabatannya sebagai Direktur.
Setelahnya, Yunus menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri agar tak dicopot dari jabatannya.
Ia menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan Bupati, pada Februari 2025.
Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebanyak Rp325 juta, namun kepada Agus Pramono.
OTT KPK di Ponorogo
| Enam Jam Menegangkan di 6 Lokasi Penggeledahan KPK di Ponorogo, Ada Bukti Baru Korupsi Bupati Sugiri |
|---|
| Kembangkan OTT Sugiri Sancoko, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo dan Sita Uang Tunai |
|---|
| UPDATE OTT KPK di Ponorogo, Ditemukan Uang Tunai saat Penggeledahan di Rumah Dinas Bupati |
|---|
| Perempuan di Pusaran Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Perannya Penting, tapi Tak Jadi Tersangka |
|---|
| Peran 2 Perempuan di Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Jadi Perantara Serah Terima Uang Suap |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.