Kamis, 13 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Proyek Ambisius Sugiri Sancoko, Monumen Reog Ponorogo, Jadi Target KPK, Nilainya Capai Rp164 M

KPK membidik proyek ambisius Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yakni pembangunan Monumen Reog Musem Peradaban.

|
Dok. PEMKAB PONOROGO
MONUMEN REOG MUSEUM PERADABAN - Foto memperlihatkan Monumen Reog Museum Peradaban (MRMP) di Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masih sedang dalam proses pembangunan. Proyek MRMP yang merupakan proyek ambisius Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, kini menjadi target KPK. 

Saat ini, proyek berfokus pada pembangunan main building atau bangunan utama berupa struktur patung dan kerangkanya.

Nanti, pada pertengahan 2026, pemerintah akan melanjutkan cut and build untuk area parkir dan fasilitas pendukung lainnya.

"Sekarang progresnya sudah hampir selesai untuk struktur utamanya. Tahun depan kami lanjutkan pematangan lahan," ungkap Judha.

Lebih lanjut, Judha mengatakan pihaknya sudah mengajukan proposal bantuan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Kementerian PUPR agar proyek strategis ini bisa segera rampung.

"Kami sudah melengkapi semua persyaratan, mulai dari DED, RD, hingga readiness criteria (RC). Tinggal menunggu asistensi dari pemerintah pusat," kata Judha.

Baca juga: Dulu Sugiri Sancoko Dianggap Pecahkan Mitos Bupati Ponorogo 2 Periode, Kini Jadi Tersangka KPK

Kronologi Kasus Sugiri Sancoko

KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus tindak pidana korupsi.

Sugiri diduga kuat terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi, dengan total mencapai Rp2,6 miliar.

"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan pihak swasta/rekanan RSUD Harjono Ponorogo, Sucipto.

Adapun Sugiri terjaring OTT KPK pada Jumat (7/11/2025).

Kasus ini bermula pada 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar dirinya akan dicopot oleh Sugiri.

Ia pun menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengamankan jabatannya sebagai Direktur.

Setelahnya, Yunus menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri agar tak dicopot dari jabatannya.

Ia menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan Bupati, pada Februari 2025.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebanyak Rp325 juta, namun kepada Agus Pramono.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved