Selasa, 18 November 2025

Riwayat Doktoral Arsul Sani: Sempat Keluar lalu Pindah Kampus Tahun 2021, Wisuda 2 Tahun Kemudian

Hakim MK, Arsul Sani membeberkan secara detail terkait pendidikan doktoralnya di tengah pelaporan ijazah doktoralnya yang diduga palsu.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
BUKTIKAN LULUS DOKTORAL - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, saat memperlihatkan ijazah doktoralnya dari Collegium Humanum di Warsawa, Polandia, Senin (17/11/2025). Momen ini terjadi lantaran Arsul dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ijazah doktoralnya palsu. 

Arsul mengaku semakin sulit menyelesaikan disertasinya ketika PPP mengalami dualisme kepemimpinan antara Suryadharma Ali dan Romahurmuziy.

Dia juga menyebut, selama di DPR, dirinya tidak hanya bertugas di komisi saja, tetapi juga sebagai anggota panitia kerja (panja).

Arsul lantas memutuskan untuk mengajukan cuti ke pihak Glasgow Caledonian University selama tiga tahun. 

"Praktis dengan kesibukan itu, saya boleh dibilang setop penulisan riset dan disertasi. Nggak ada lagi waktu. Saya mengajukan cuti studi di Glasgow Caledonian University, cuti tahun dan (cuti) setahun lagi."

"Hak cuti tiga tahun karena Profesional Doctorate itu harus diselesaikan itu kalau full time itu empat tahun, kalau part time tujuh tahun. Saya ngambil yang part time tujuh tahun," jelasnya.

Arsul lantas memutuskan untuk keluar dari Glasgow Caledonian University pada tahun 2017 setelah dirinya kembali mencalonkan sebagai caleg di Pemilu 2019 serta masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Kendati demikian, dia menyebut tetap memperoleh ijazah meski dengan gelar master. Ijazah itu sebagai bukti bahwa Arsul telah menempuh tahapan pertama kuliah doktoralnya.

"Karena saya mencapai 180 kredit, saya mendapatkan gelar award atau ijazah master," ujarnya.

Tempuh Pendidikan Doktoral di Warsawa, Diwisuda Tahun 2023

Setelah itu, Arsul tetap bertekad menyelesaikan pendidikan doktoralnya dan memutuskan untuk berkuliah di Collegium Humanum di Warsawa, Polandia, pada tahun 2020.

Dia mengatakan sistem perkuliahan di kampus tersebut sama dengan kampus sebelumnya.

Namun, lantaran ketika itu pandemi Covid-19 melanda dunia, maka perkuliahan dilakukan secara daring.

Singkat cerita, Arsul menempuh kuliah tatap muka selama enam bulan dan langsung mulai melakukan riset untuk disertasinya.

"Akhirnya di 2021 itu, mulai (riset) dan memutuskan untuk menulis (disertasi) tentang penanggulangan terorisme di Indonesia dengan fokus kebijakan hukum terorisme pasca Bom Bali."

"Menulis tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," katanya.

Baca juga: Soal Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKMK Akan Umumkan Hasil Pendalaman ke Publik

Dalam pengerjaannya, Arsul mewawancarai beberapa narasumber seperti Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat itu, Boy Rafli Amar; Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri saat itu, Martinus Hukom; hingga Komisioner Komnas HAM saat itu, Sandra Moniaga dan Mohammad Choirul Anam.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved