Riwayat Doktoral Arsul Sani: Sempat Keluar lalu Pindah Kampus Tahun 2021, Wisuda 2 Tahun Kemudian
Hakim MK, Arsul Sani membeberkan secara detail terkait pendidikan doktoralnya di tengah pelaporan ijazah doktoralnya yang diduga palsu.
Ringkasan Berita:
- Hakim MK, Arsul Sani buka suara terkait riwayat pendidikan doktoralnya setelah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan ijazah doktoralnya adalah palsu.
- Dia mengaku mulai menempuh pendidikan doktoralnya tahun 2011. Namun, karena terpilih menjadi anggota DPR dan menjadi sibuk, akhirnya ia mengambil cuti.
- Namun, pada tahun 2017, ia memutuskan untuk keluar dan pindah kampus.
- Akhirnya, dia kuliah lagi pada tahun 2021 dan lulus dua tahun setelahnya.
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, menjelaskan terkait riwayat pendidikan doktoralnya setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ijazah palsu.
Adapun Arsul dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi pada Jumat (14/11/2025) lalu.
Dia menuturkan mulai menempuh pendidikan doktoralnya pada tahun 2011 di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University di Skotlandia.
Arsul menuturkan metode pembelajaran yang digunakan saat menempuh pendidikan doktoralnya yakni sistem blok.
Kuliah sistem blok merupakan metode pembelajaran yang mengelompokkan materi perkuliahan ke dalam unit-unit yang terstruktur dan fokus pada satu topik atau tema besar secara intensif selama periode waktu tertentu.
"Saya memulai ada kuliah dengan sistem blok karena ini profesional doctorate, artinya kuliahnya tiap hari dari pagi sampai sore tetapi hanya satu sampai dua minggu setiap blok selama empat kali empat blok dalam satu tahun," katanya dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Ungkit Kasus Arsul Sani, DPR Pertanyakan Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota Komisi Yudisial
Arsul mengatakan menempuh pendidikan doktoral dalam dua tahap. Adapun tahap pertama yaitu kuliah tatap muka.
Adapun tahapan tersebut diselesaikan oleh Arsul pada tahun 2012. Setelah itu, dirinya memperoleh transkrip nilai.
Dalam pemaparannya, Arsul turut memperlihatkan transkrip nilai dari tiga mata kuliah yang ditempuhnya di mana seluruhnya dinyatakan lulus.
"Yang pertama (mata kuliah lulus) adalah Profesional Development. Yang kedua adalah Method Research atau metodologi penelitian. Dan yang ketiga adalah Project Development. Ini total kredit poinnya adalah 180," katanya.
Selanjutnya, Arsul menempuh tahap kedua yakni penulisan disertasi yang ditempuhnya pada tahun 2013.
Pada tahapan tersebut, dirinya mengaku harus sampai bolak-balik Jakarta-Glasgow demi menyelesaikan disertasinya.
Jadi Anggota DPR dan TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Putuskan Cuti lalu Keluar
Namun, lantaran Arsul yang saat itu masih berstatus sebagai politikus PPP diminta untuk nyaleg dalam Pemilu 2014, maka proyek disertasinya menjadi terganggu.
Ditambah, saat itu, dirinya justru terpilih setelah mencalonkan diri di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X yang meliputi Pekalongan, Pemalang, dan Batang.
"Ya ini takdir, di dapil Jawa Tengah X, dapat satu kursi, dan kok saya yang terpilih. Padahal bukan nomor satu," kata Arsul.
Arsul mengaku semakin sulit menyelesaikan disertasinya ketika PPP mengalami dualisme kepemimpinan antara Suryadharma Ali dan Romahurmuziy.
Dia juga menyebut, selama di DPR, dirinya tidak hanya bertugas di komisi saja, tetapi juga sebagai anggota panitia kerja (panja).
Arsul lantas memutuskan untuk mengajukan cuti ke pihak Glasgow Caledonian University selama tiga tahun.
"Praktis dengan kesibukan itu, saya boleh dibilang setop penulisan riset dan disertasi. Nggak ada lagi waktu. Saya mengajukan cuti studi di Glasgow Caledonian University, cuti tahun dan (cuti) setahun lagi."
"Hak cuti tiga tahun karena Profesional Doctorate itu harus diselesaikan itu kalau full time itu empat tahun, kalau part time tujuh tahun. Saya ngambil yang part time tujuh tahun," jelasnya.
Arsul lantas memutuskan untuk keluar dari Glasgow Caledonian University pada tahun 2017 setelah dirinya kembali mencalonkan sebagai caleg di Pemilu 2019 serta masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Kendati demikian, dia menyebut tetap memperoleh ijazah meski dengan gelar master. Ijazah itu sebagai bukti bahwa Arsul telah menempuh tahapan pertama kuliah doktoralnya.
"Karena saya mencapai 180 kredit, saya mendapatkan gelar award atau ijazah master," ujarnya.
Tempuh Pendidikan Doktoral di Warsawa, Diwisuda Tahun 2023
Setelah itu, Arsul tetap bertekad menyelesaikan pendidikan doktoralnya dan memutuskan untuk berkuliah di Collegium Humanum di Warsawa, Polandia, pada tahun 2020.
Dia mengatakan sistem perkuliahan di kampus tersebut sama dengan kampus sebelumnya.
Namun, lantaran ketika itu pandemi Covid-19 melanda dunia, maka perkuliahan dilakukan secara daring.
Singkat cerita, Arsul menempuh kuliah tatap muka selama enam bulan dan langsung mulai melakukan riset untuk disertasinya.
"Akhirnya di 2021 itu, mulai (riset) dan memutuskan untuk menulis (disertasi) tentang penanggulangan terorisme di Indonesia dengan fokus kebijakan hukum terorisme pasca Bom Bali."
"Menulis tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," katanya.
Baca juga: Soal Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKMK Akan Umumkan Hasil Pendalaman ke Publik
Dalam pengerjaannya, Arsul mewawancarai beberapa narasumber seperti Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat itu, Boy Rafli Amar; Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri saat itu, Martinus Hukom; hingga Komisioner Komnas HAM saat itu, Sandra Moniaga dan Mohammad Choirul Anam.
Arsul lantas memberi judul disertasinya yaitu 'Re-examining the Consideration of National Security Interest and Human Rights Protection in Counter Terorism Legal Policy: A Case Study in Indonesia with Focus Post Bali Bombing Development'.
Dia pun turut membawa disertasinya saat konferensi pers di mana bersampul berwarna biru.
Lantas, Arsul pun akhirnya dinyatakan lulus dan diwisuda pada Maret 2023 di Warsawa.
Bahkan, wisudanya turut dihadiri oleh Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.
Arsul pun turut membuktikan pernyataannya dengan membawa bukti foto ketika dirinya diwisuda.
Selain itu, dirinya membawa ijazah asli dan yang telah dilegalisir saat konferensi pers.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Arsul-Sani-saat-Buktikan-Dirinya-Lulus-Pendidikan-Doktoral.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.