Sorot Putusan MK Soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Lemkapi: Polri Harus Makin Solid
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, berharap dengan adanya putusan MK tersebut tidak membuat kinerja kepolisian terganggu.
Ringkasan Berita:
- Polri diharapkan semakin solid dan terus meningkatkan pelayanan
- Putusan MK akan menimbulkan penafsiran beragam dalam internal Polri
- Polri harus memperkuat jati diri sebagai institusi profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang larangan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Edi Hasibuan berharap dengan adanya putusan MK tersebut tidak membuat kinerja kepolisian terganggu.
Sebaliknya, Edi Hasibuan berharap dengan adanya putusan MK akan semakin membuat jajaran Polri semakin solid dan terus meningkatkan pelayanan semakin lebih baik di tengah masyarakat.
"Kita hormati putusan MK tersebut dan jadikan ini sebagai momentum memperkuat soliditas seluruh jajaran Polri. Momentum ini juga harus dijadikan sebagai bahan introspeksi untuk Polri yang semakin baik," kata Edi Hasibuan di Jakarta Senin (17/11/2025)
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini memahami ujian terhadap institusi Polri dari hari ke hari tidak pernah berhenti dan kinerjanya terus disorot.
Ia melihat putusan MK saat ini mau tidak mau akan menimbulkan penafsiran beragam dalam internal Polri. Pendapat pro dan kontra dari kalangan eksternal juga bermunculan.
Meskipun demikian, Edi sendiri memberikan pendapat bahwa anggota Polri seharusnya masih diberikan tempat menjabat di luar institusi lain selama posisinya berkaitan dengan penegakan hukum.
Hal tersebut juga sesuai ketentuan yang ada dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Akademisi Hingga Aktivis Soroti Reformasi Polri, Ingatkan Polisi Harus Fokus pada Tugas Pokok
Edi Hasibuan memberi contoh KPK, BNN, dan BNPT masih sangat membutuhkan personil kepolisian untuk tugas penegakan hukum.
"Kami melihat ada pendapat multitafsir terhadap putusan MK itu. Kami yakin apapun hasilnya Polri akan mematuhi apapun yang menjadi perintah Undang-Undang," ucapnya.
Penulis buku Politik Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini memandang apa yang terjadi saat ini sebagai bagian dari dinamika institusi dalam penataan penugasan personel Polri.
Tentunya, hal itu harus menjadi kesempatan untuk memperkuat jati diri Polri sebagai institusi profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat.
Ia pun mengajak kepada seluruh jajaran Polri untuk merapatkan barisan dalam rangka meningkatkan pelayanan agar semakin dicintai masyarakat.
Tugas polri adalah menjaga keamanan negeri, sehingga kata Edi, Polri tidak perlu mempertanyakan keputusan hukum.
"Biarkan, itu tugas para ahli hukum. Polri harus semakin baik, semakin kuat dan harus selalu menjadi kebanggaan masyarakat," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Polri Bentuk Tim Pokja
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah-langkah awal menyikapi putusan MK soal larangan anggota Polri aktif menempati jabatan sipil di luar kepolisian.
Dalam rapat Kapolri memerintahkan pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.
Nantinya tim pokja akan membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut.
Harapannya adalah agar tidak terjadi multitafsir ke depan.
Tim pokja tersebut akan bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK sendiri selaku pemutus perkara.
Selain itu kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik.
Kapolri juga memberi instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin.
“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya agar semua hal bisa terselesaikan,”
Pernyataan ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Putusan MK
MK menegaskan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.
Permohonan diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Keduanya menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Hal ini, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
(Adi Suhendi)
| Dituding Ijazah Palsu, Arsul Sani Pindah Universitas Hingga Kuliah Doktor 11 Tahun |
|
|---|
| Dilaporkan ke Polisi Soal Ijazah S3, Arsul Sani: Jabatan Tak Harus Dipertahankan Mati-matian |
|
|---|
| H-1 Pendaftaran Bintara Brimob Polri 2026 Ditutup, Calon Peserta Diminta Segera Finalisasi Berkas |
|
|---|
| Update Ledakan SMAN 72: ABH Keluar dari ICU RS Polri, 10 Korban Masih Dirawat |
|
|---|
| Arsul Sani Sempat Enggan Tunjukkan Ijazahnya Kepada Publik: Khawatir Diedit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bang-edi-hasibuan-lemkapi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.