Sabtu, 22 November 2025

Penculikan Balita di Makassar

Kasus Penculikan Bilqis Jadi Bukti Nyata Kejahatan Terhadap Anak Masih Merajalela

Penemuan Bilqis, balita berusia 4 tahun asal Makassar, bukan sekadar akhir bahagia dari sebuah pencarian orang hilang. 

Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
KEJAHATAN TERHADAP ANAK - Dewan Penasihat Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri), AH Bimo Suryono, bicara soal kasus Bilqis, balita berusia 4 tahun asal Makassar yang ditemukan di pedalaman Jambi, bukan sekadar akhir bahagia dari sebuah pencarian orang hilang.  

Meski ancaman kejahatan kian canggih, Bimo memberikan apresiasi tinggi kepada aparat kepolisian gabungan—mulai dari Unit PPA, Resmob, hingga Tim Siber—yang berhasil mematahkan kejahatan ini menggunakan Scientific Crime Investigation.

Polisi tidak hanya mengandalkan laporan konvensional, tetapi menggunakan data analitik canggih.

Seperti, pelacakan IMEI dan triangulasi sinyal ponsel.; pemetaan lintasan kendaraan menggunakan Automatic Number Plate Recognition (ANPR); dan penelusuran jejaring komunikasi digital.

Teknologi inilah yang menjadi benang merah, menghubungkan titik hilangnya Bilqis di Makassar hingga ditemukan ratusan kilometer jauhnya di komunitas adat Suku Anak Dalam (SAD), Kabupaten Merangin, Jambi.

"Hukum modern tidak lagi bertarung dengan kekuatan fisik, tetapi dengan kecerdasan teknologi dan kecepatan membaca situasi. Kasus Bilqis adalah contoh terbaik ketika negara hadir dalam waktu yang tepat," ujar Bimo.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua dan masyarakat bahwa kewaspadaan tidak boleh kendur, karena sindikat kejahatan terhadap anak masih terus mengintai dengan modus yang terus berkembang.

Kronologi Lengkap Penculikan

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Bilqis diculik saat bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Minggu.

Ketika itu, ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) sedang bermain tenis di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, Bilqis diculik oleh pelaku perempuan berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dilansir Tribun-Timur.com.

SY kemudian membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo.

Ia lantas menawarkan Bilqis untuk dijual di media sosial Facebook dengan akun 'Hiromani Rahim Bismillah'.

"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," terangnya.

NH merupakan seorang perempuan berusia 29 tahun yang beralamat di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

NH yang berminat dengan Bilqis lantas terbang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi dengan SY.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved