Kasus Korupsi Minyak Mentah
Sidang Korupsi Minyak Pertamina, Terungkap Alur Pengadaan Sewa Kapal VLCC Olympic Luna
Eks Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping, Muhamad Resa mengungkapkan alur pengadaan kapal pengangkut minyak mentah.
Resa mengatakan akhirnya PT KPI meminta kapal lain yang lebih sesuai.
Resa menyebutkan atasannya saat adalah Arief Sukmara dan Yoki Firnadi.
"Kemudian apa tindak lanjut saudara ketika ada permintaan untuk menindaklanjuti totsa. Yang dimaksud kapal apa VLCC. Jadi ketika PT KPI menganggap harga Suezmax mahal kemudian ia menyodorkan alternatif kapal lain VLCC. Apa tindak lanjut dari PIS atas permohonan itu," tanya jaksa.
Resa mengatakan saat itu pihaknya meneruskan informasi tersebut kepada PIS Singapura.
"Oke berarti ada nilai muncul lagi 6,9 juta USD. Itu menggunakan kapal apa pak?" tanya jaksa.
"Disebutkan kapal Olimpic Luna," jawab Resa.
Kapal tersebut lebih besar dari permintaan kapal Suezmax dengan harga 6,9 juta USD. Namun disewa setengah bersama dengan pihak yang telah menyewa sebelumnya.
Rekayasa Ekspor Minyak
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan modus para terdakwa melakukan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara merekayasa ekspor dan impor minyak mentah, hingga pengadaan sewa kapal.
Adapun hal itu terungkap dalam surat dakwaan Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Kerry Adrianto Riza, dan Yoki Firnandi.
"Sani Dinar Saifuddin, Dwi Sudarsono, dan Yoki Firnandi membuat dan menyetujui usulan penjualan ekspor MM Banyu Urip bagian Negara dan bagian PT Pertamina EP Cepu (PEPC) periode Semester 1 tahun 2021," kata jaksa Triana di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Jaksa mengatakan penjualan itu dengan cara merekayasa seolah-olah minyak mentah produksi kilang Banyu Urip bagian Negara maupun bagian PEPC, tidak dapat diserap atau diolah kilang PT Pertamina, sehingga minyak mentah tersebut diekspor.
"Padahal pada saat yang bersamaan PT Pertamina/PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dengan harga yang lebih mahal untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah dalam negeri," jelas jaksa.
Selain itu, para terdakwa juga melakukan penolakan terhadap tujuh penawaran atas minyak mentah bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Alasannya harga yang ditawarkan tidak memenuhi nilai keekonomian.
"Padahal harga yang ditawarkan oleh KKKS lebih rendah dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," ungkap penuntut umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.