Sabtu, 22 November 2025

Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Sebut Adanya Pembungkaman Hak Peneliti Terkait Ijazah Jokowi

Karena tidak diberikan kesempatan bicara atau hanya menjadi penonton dalam audiensi, Rismon dan koleganya memiliki walk out.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
AKSI WALKOUT - Pakar Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyampaikan protes keras atas larangan dirinya berbicara dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). 

Ketua Tim Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie meminta agar tiga tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa agar tidak hadir dalam audiensi.

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Penyelundupan Pasal dalam Kasus Ijazah Jokowi

Menurut Prof Jimly, informasi itu sudah disampaikan kepada Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Namun Refly tidak meneruskan informasi tersebut kepada ketiga koleganya.

Prof Jimly menilai bahwa cara yang dilakukan Refly itu membuktikan dirinya adalah seorang aktivis.

"Kami sampaikan disesuaikan saja dengan nama-nama yang ada di dalam surat, dan dalam surat permohonan tidak ada sebetulnya tiga orang yang statusnya sebagai tersangka," ucap Prof Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri berkomitmen memperbaiki institusi.

Namun demikian tidak terpaku pada kasus-kasus di dalam audiensi.

"Boleh saja membahas kasus tapi kami tidak menangani kasus," tukas Prof Jimly.

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved