Jumat, 21 November 2025

Reformasi Polri

Walk Out dari Audiensi Komisi Reformasi Polri, Rismon Ungkap Ketidakadilan & Singgung Otto Hasibuan

Rismon Sianipar mengungkap alasan dibalik keputusannya untuk Walk Out dari audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri, Rabu (19/11/2025).

Tribunnews.com/Reynas Abdila
AKSI WALKOUT - Pakar Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyampaikan protes keras atas larangan dirinya berbicara dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Rismon Sianipar mengungkap alasan dibalik keputusannya untuk Walk Out dari audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri, Rabu (19/11/2025). 

Beberapa kolega Refly turut menemani di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadillah, Said Didu, Edy Mulyadi, dan lainnya.

Kepada wartawan, Refly mengungkapkan kronologis ketika pihaknya memilih untuk walkout.

"Jadi hari ini sesungguhnya kita diundang oleh tim reformasi sehari sebelum pemeriksaan terhadap mereka (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa) lalu pada waktu itu kita berdebat dalam tanda kutip apakah kita mau ramai-ramai ke Polda Metro Jaya mengawal mereka ataukah ada cara lain ya, untuk katakanlah eh meminta atensi kasus ini yang kita anggap kriminalisasi," ungkap Refly.

Satu di antara opsinya adalah menghubungi Komisi Percepatan Reformasi Polri guna mendapatkan atensi penetapan tersangka di kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca juga: Akademisi Hingga Aktivis Soroti Reformasi Polri, Ingatkan Polisi Harus Fokus pada Tugas Pokok

"Maka saya berinisiatif pada waktu itu tanpa disuruh me-WA dan menelepon Pak Jimly (Asshiddiqie, Ketua Tim Reformasi)," jelasnya.

Dari dialog tersebut, Refly mengatakan bahwa Jimly menyambut baik tentang permintaan audiensi.

Hingga melalui staf dari Jimly ditetapkan agenda audiensi yang berlangsung pada hari ini Rabu (19/11/2025).

Refly sempat mencantumkan beberapa nama yang akan hadir termasuk Roy Suryo yang berstatus tersangka.

Sebelum hadir, Refly sempat meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Jimly apakah memungkinkan Roy Suryo untuk datang audiensi.

“Bisa enggak RRT ikut? Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya.” tanya Reflu.

Kemudian Jimly menjawab “Silakan, kan kamu yang menentukan. Ya ajak aja. Yang lainnya terserah.”

Refly menyayangkan rupanya saat last minute Jimly me-WA kemudian mengatakan bahwa Roy, Rismon, Dokter Tifa tidak boleh masuk karena dalam status tersangka. 

Baca juga: Komisi Reformasi Polri Harus Menjadi Pengawal Moral

Refly mempertanyakan maksud larangan itu.

“Ini apa-apaan? Ini kan lembaga aspiratif, lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang. Status tersangka itu, itu kan belum bersalah."

"Ya, apalagi kita melihat nuansanya nuansa kriminalisasi. Justru kita ingin mengadukan kasus ini kepada Komisi Reformasi ini agar mereka paham. Masa yang begini ini 12 tahun ancamannya kan sampai toh," ucapnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved