Gelar Pahlawan Nasional
Kronologi Diskusi Tolak Soeharto Pahlawan Batal Digelar di Kampus UTA 45 Jakarta
Namun, pada hari yang sama dengan rencana diskusi, Damar justru dipanggil oleh dekan fakultasnya.
Ringkasan Berita:
- Diskusi bertajuk menolak Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta batal digelar
- Persiapan diskusi telah matang sebelum dilarang
- Mahasiswa FEBIS malah diskorsing
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah diskusi bertajuk menolak Soeharto sebagai Pahlawan Nasional yang rencananya digelar di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta, batal digelar karena dilarang oleh pihak kampus. Mahasiswa pelaksana, Damar Setyaji Pamungkas, dipanggil menghadap dekan dan disanksi skorsing karena berencana menggelar diskusi tersebut di lingkungan Kampus.
Damar Setyaji Pamungkas, mahasiswa Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Ilmu Sosial (FEBIS) UTA 45 Jakarta yang juga merupakan Ketua Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) wilayah Jakarta Raya, mengungkapkan kronologi pelarangan tersebut.
Baca juga: Ribka Tjiptaning: Saya Siap Diperiksa untuk Buktikan Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan
Awalnya, diskusi yang direncanakan pada Senin, 10 November 2025, pukul 16.00 WIB di kantin kampus itu bertujuan akademis. Hal itu diungkapkan Damar saat sesi wawancara khusus dengan Tribunnews, Selasa (18/11/2025).
"Yang pertama, untuk tujuan secara akademis, kita juga kembali membuka temuan-temuan sejarah, fakta-fakta 32 tahun kepemimpinan Bapak Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia Kedua, dan masih menarik untuk menjadi diskursus publik yang dihadirkan ke kampus-kampus," ujar Damar.
Baca juga: Ribka Tjiptaning: Jutaan Korban Siap Bersaksi Jika Ucapannya Soal Soeharto Dibawa ke Pengadilan
Dia menjelaskan bahwa acara ini merupakan bagian dari rangkaian organisasinya.
"Secara organisasional, itu adalah bagian rangkaian dari Roadshow Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi wilayah Jakarta Raya, kira-kira begitu," jelasnya.
Menurut Damar, persiapan diskusi telah matang sebelum dilarang. Dimana, pihaknya telah menyebar undangan, menyiapkan poster-poster untuk background, dan menyiapkan narasumber, juga materi-materi serta mengeluarkan siaran pers.
Narasumber yang akan hadir adalah Ronald Riger sebagai eksekutif nasional LMID dan Roshiana Aditya sebagai moderator. Damar menyebut diskusi ini sebagai gebrakan baru di Jakarta Utara dan kampus UTA 45.
"Karena ini gebrakan baru di Jakarta Utara, khususnya dekat Kampus UTA 45 (Universitas 17 Agustus 1945), dan kami lihat juga belum ada yang berani untuk menuding langsung "hidung" siapa yang kita akan bantah, begitu kira-kira," tuturnya.
Fokus argumen dalam diskusi, kata dia, adalah menanggapi pernyataan dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
"Kami berusaha untuk mengonkretkan siapa yang mau kita bantah, dan diskusi di balik layar sebelum agenda tersebut, kita sepakat bahwa pusat argumentasi soal Soeharto yang perlu kita bantah itu adalah statement dari Bung Fadli Zon. Kira-kira begitu," beber Damar.
Dia menegaskan bahwa kegiatan serupa sudah lama berlangsung dan terbuka untuk umum.
"Jadi, kegiatan semacam ini sebenarnya sudah berlangsung lama, diskusi-diskusi sudah teragendakan hingga tanggal 10 November, dan terbuka untuk umum. Jadi, di agenda-agenda sebelumnya ada teman-teman buruh, ada teman-teman anak buruh, semacam kelas gratis," jelas Damar.
Namun, pada hari yang sama dengan rencana diskusi, Damar justru dipanggil oleh dekan fakultasnya.
Gelar Pahlawan Nasional
| Gelar Pahlawan Soeharto, Akademisi Ingatkan Peristiwa Penting Republik dan Nilai Warisan |
|---|
| Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Jaringan Gusdurian: Penguasa Membuka Luka Lama |
|---|
| Pemerintah Diminta Akui Tokoh asal Maluku Abdul Muthalib Sangadji Sebagai Pahlawan Nasional |
|---|
| Bimo Suryono: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Penghormatan atas Tiga Dekade Pengabdian |
|---|
| Getir Hidup Anak Korban Tanjung Priok 1984: Beasiswa Hangus, PNS Ditolak karena Nama ‘Biki' |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.