RUU KUHAP
Komisi III DPR Segera Undang LSM dan Aktivis yang Menentang KUHAP Baru
KUHAP terbaru telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 18 November 2025 dan akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Ringkasan Berita:
- DPR telah mensahkan KUHAP 18 November 2025 dan akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026
- Sejumlah LSM dan aktivis menentang KUHAP yang baru karena dianggap belum cukup menjamin proses hukum
- DPR berjanji akan membuka ruang dialog dan pertemuan pertemuan tersebut akan dilakukan secara terbuka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman akan mengundang sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aktivis yang menentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru.
"Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-ha teknis," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
KUHAP terbaru telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 18 November 2025 dan akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
KUHAP ini menggantikan versi lama yang telah berlaku selama 44 tahun.
Akan disiarkan televisi
Habiburokhman mengatakan pertemuan pertemuan tersebut akan dilakukan secara terbuka serta disiarkan langsung oleh TV Parlemen.
Dia memastikan menghormati pihak-pihak yang menentang KUHAP baru.
"Setidaknya itu menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan," sambung dia.
Menurut dia, KUHAP baru adalah perbaikan signifikan dari KUHAP sebelumnya.
"Karena itu, segala bentuk kesalahpahaman harus bisa segera diluruskan agar pelaksanaan bisa sukses dan maksimal," kata Habiburokhman.
Protes bermunculan
Muncul protes dari berbagai kalangan masyarakat di media sosial (medsos).
Beberapa tagar dipakai dalam protes tersebut seperti #SemuaBisaKena dan #TolakRKUHAP.
Gelombang protes mengenai RUU KUHAP yang selangkah lagi akan disahkan menjadi Undang Undang (UU) ini terus bergulir.
Hal tersebut terjadi hingga pengesahan RKUHAP.
Massa aksi mahasiswa berdemonstrasi di DPR untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap KUHAP baru.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.
Sejumlah pasal dalam KUHAP yang dinilai membuka celah kewenangan, terutama terkait penangkapan dan pengasingan
Kelompok masyarakat sipil menilai KUHAP baru belum cukup menjamin proses hukum
Berikut 14 substansi RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan proses pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025.
Menurutnya, terdapat kurang lebih 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang disahkan di rapat paripurna DPR RI seperti dikutip dari situs dpr.go.id yakni:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.
12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
RUU KUHAP
| 5 Nama Profesor dan 2 Doktor Dicantumkan DPR RI, Terlibat Pembahasan RUU KUHAP sebelum Disahkan Puan |
|---|
| Formappi: DPR Jadikan MK Wadah ‘Cuci Tangan’ Kalau Publik Tidak Sepakat Terhadap UU KUHAP |
|---|
| DPR Tetap Ketok Palu Meski Tagar TolakRKUHAP Bergema, Menkum: Hal Biasa |
|---|
| DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Puan Maharani Sebut KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026 |
|---|
| DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Baru Berasal dari Masukan Publik |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.