Kamis, 20 November 2025

KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar, Rp 300 M Dipamerkan

KPK menyerahkan aset rampasan negara berupa uang tunai senilai Rp 883.038.394.268 (sekitar Rp883 miliar) kepada PT Taspen (Persero). 

Tribunnews.com/Ilham
UANG HASIL KORUPSI - Tumpukan uang sekira Rp 300 miliar yang dipamerkan di ruang konferensi pers Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). 

Untuk tujuan dokumentasi dan transparansi, KPK memamerkan sebagian uang tunai yang diserahkan, yakni sejumlah Rp 300 miliar, di ruang konferensi pers.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang pecahan Rp100 ribu tersebut ditumpuk setinggi sekitar 1,5 meter dengan panjang 7 meter, tersusun dalam 300 boks plastik bening yang masing-masing berisi Rp 1 miliar. 

Jumlah ini merupakan bagian dari total Rp 883 miliar yang diserahkan.

KPK berharap proses pemulihan aset (asset recovery) akan terus bertambah. 

Asep Guntur menyatakan optimisme bahwa perkara terdakwa Antonius Kosasih, yang saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, akan menambah nilai asset recovery agar kerugian negara sebesar Rp 1 triliun benar-benar dapat dipulihkan secara penuh dari kasus Taspen ini.

Duduk perkara

Kasus korupsi dana pensiun Taspen bermula dari praktik investasi fiktif yang dijalankan melalui instrumen reksa dana. Ekiawan Heri Primaryanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), memainkan peran sentral dalam skema ini.

Sebagai pimpinan perusahaan pengelola investasi, Ekiawan memiliki kewenangan penuh untuk mengatur aliran dana dan menentukan instrumen investasi.

Ia memanfaatkan posisinya untuk menciptakan investasi fiktif melalui produk reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2).

Unit penyertaan reksa dana tersebut seolah-olah dimiliki PT Taspen, padahal tidak pernah benar-benar memberikan keuntungan riil.

Modus yang dijalankan adalah memanipulasi dokumen dan laporan investasi sehingga terlihat sah secara administratif.

Dengan cara ini, dana pensiun milik jutaan ASN yang dipercayakan kepada Taspen dialihkan ke instrumen yang tidak valid. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar yang kemudian dihitung oleh BPK RI mencapai Rp 1 triliun.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved