Sabtu, 22 November 2025

Empat Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR OKU Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK

KPK membawa empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kasus suap di Kabupaten OKU Sumsel.

Tribunnews.com/Ilham
TERSANGKA OKU — KPK membawa empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek dana pokir DPRD di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Jakarta, Kamis (20/11/2025). 

Akibat sunat anggaran untuk fee tersebut, kualitas infrastruktur di OKU menjadi tidak maksimal dan merugikan masyarakat.

Penjemputan paksa ini dilakukan hanya berselang dua hari setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dari perkara pokok di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (18/11/2025).

Dalam sidang sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, telah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. 

Sementara tiga anggota DPRD OKU lainnya yang tertangkap lebih awal—Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah—masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas aliran dana haram tersebut, termasuk mendalami peran para tersangka baru yang kini telah diamankan di Jakarta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved