Empat Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR OKU Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK
KPK membawa empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kasus suap di Kabupaten OKU Sumsel.
Akibat sunat anggaran untuk fee tersebut, kualitas infrastruktur di OKU menjadi tidak maksimal dan merugikan masyarakat.
Penjemputan paksa ini dilakukan hanya berselang dua hari setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dari perkara pokok di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (18/11/2025).
Dalam sidang sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, telah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Sementara tiga anggota DPRD OKU lainnya yang tertangkap lebih awal—Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah—masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas aliran dana haram tersebut, termasuk mendalami peran para tersangka baru yang kini telah diamankan di Jakarta.
Sumber: Tribunnews.com
| Perkuat Kelembagaan, KPK Rancang Pembentukan Kedeputian Bidang Intelijen |
|
|---|
| KPK Gencar Lakukan Penyitaan Aset Terkait Korupsi Kuota Haji, Kenapa Tak Kunjung Tetapkan Tersangka? |
|
|---|
| Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Rumah, Mobil Mazda CX-3, Motor Honda PCX, dan Vespa Matik |
|
|---|
| Penanganan Kasus Korupsi Petral Telah Dilimpahkan ke KPK? Ini Kata Kejagung |
|
|---|
| KPK Bongkar Drama Penangkapan Lukas Enembe: Dicaci Maki hingga Terpaksa Ngutang Sewa Boeing |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.