Misi Penguatan ASDP Berujung Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ira Puspadewi: Kami Tidak Korupsi
Eks Dirut ASPD Ira Puspadewi angkat bicara soal vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi yang menurutnya tidak dilakukan.
Ringkasan Berita:
- Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara.
- Ira menyampaikan bahwa kebijakan yang dilakukan merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan ASDP.
- Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan para terdakwa merupakan kelalaian berat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi angkat bicara soal vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Ira tegaskan dirinya bersama dua rekannya tidak melakukan korupsi.
"Kami ingin sedikit menggarisbawahi, bahwa seperti yang dinyatakan oleh majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali," kata Ira kepada awak media di PN Tipikor Jakpus, Kamis (20/11/2025).
Kemudian dikatakannya proses akuisisi sangat strategis, bukan hanya untuk ASDP, tapi untuk negara Indonesia.
"Karena dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T yang terpencil, terluar, terdepan, itu akan menjadi lebih kuat," jelasnya.
Ira lalu meminta Presiden Prabowo untuk memberikan pelindung hukum bagi para profesional, khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa.
"Bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia. Dan itulah motif kami melakukan akuisisi ini. Dimana sekali lagi dalam rangka memperkuat posisi ASDP untuk melayani daerah 3T," terangnya.
Ira menegaskan bahwa ASDP kurang lebih melayani sekitar 300-an lintasan di seluruh Indonesia.
70 persennya adalah lintasan perintis, dimana ASDP adalah satu-satunya operator yang melayani lintasan itu.
"Sehingga kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya telor saja bisa naik 3 kali lipat," tandasnya.
Diketahui eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Adapun hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025).
Diketahui dalam perkara tersebut telah memperkaya korporasi atau orang lain hingga Rp 1,2 triliun.
"Menyatakan Terdakwa I Ira Puspadewi Terdakwa II Muhammad Yusuf Hadi dan Terdakwa III Harry Muhammad Adhi Caksono. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua Sunoto dalam amar putusannya di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut majelis hakim memutuskan para terdakwa dihukum penjara dan denda.
Sumber: Tribunnews.com
| Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Anggap Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terbukti Terima Uang |
|
|---|
| Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU |
|
|---|
| Timeline Jenazah Balita Rafa Asal Singkawang Ditemukan di Pintu Masjid Kini Pelakunya Divonis Mati |
|
|---|
| KPK Jawab Tangisan dan Pleidoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Proses Hukum Sah, Kerugian Negara Nyata |
|
|---|
| Kurangi Emisi Karbon, 3.000 Mangrove Ditanam di Pesisir Mawali, Bitung Sulawesi Utara |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.