Jumat, 21 November 2025

Misi Penguatan ASDP Berujung Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ira Puspadewi: Kami Tidak Korupsi

Eks Dirut ASPD Ira Puspadewi angkat bicara soal vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi yang menurutnya tidak dilakukan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
VONIS KORUPSI - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025). 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara," putus Hakim Ketua Sunoto.

Sementara itu dua terdakwa lainnya dihukum sedikit lebih rendah.

Terdakwa Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono divonis pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu untuk pertimbangan hal yang memberatkan putusan. Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Para terdakwa menyalahgunakan kepercayaan diberikan negara sebagai direksi BUMN. 

Serta dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ASDP Indonesia Ferry terbebani hutang dan kewajiban yang besar. 

Sedangkan pada pertimbangan meringankan putusan, perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi. Namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP Indonesia Ferry.

Para terdakwa berhasil memberikan legasi bagi PT ASDP Indonesia Ferry. 

Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial. Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: Hakim Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 4,5 Tahun Penjara, Ini 5 Pertimbangan yang Meringankannya

Serta terdapat beberapa aset yang diperoleh dari aksi korporasi dapat dioperasikan untuk kepentingan publik. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved