Jumat, 21 November 2025

Misi Penguatan ASDP Berujung Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ira Puspadewi: Kami Tidak Korupsi

Eks Dirut ASPD Ira Puspadewi angkat bicara soal vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi yang menurutnya tidak dilakukan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
VONIS KORUPSI - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara.
  • Ira menyampaikan bahwa kebijakan yang dilakukan merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan ASDP.
  • Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan para terdakwa merupakan kelalaian berat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi angkat bicara soal vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.

Ira tegaskan dirinya bersama dua rekannya tidak melakukan korupsi.

"Kami ingin sedikit menggarisbawahi, bahwa seperti yang dinyatakan oleh majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali," kata Ira kepada awak media di PN Tipikor Jakpus, Kamis (20/11/2025).

Kemudian dikatakannya proses akuisisi sangat strategis, bukan hanya untuk ASDP, tapi untuk negara Indonesia. 

"Karena dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T yang terpencil, terluar, terdepan, itu akan menjadi lebih kuat," jelasnya.

Ira lalu meminta Presiden Prabowo untuk memberikan pelindung hukum bagi para profesional, khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa.

"Bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia. Dan itulah motif kami melakukan akuisisi ini. Dimana sekali lagi dalam rangka memperkuat posisi ASDP untuk melayani daerah 3T," terangnya.

Ira menegaskan bahwa ASDP kurang lebih melayani sekitar 300-an lintasan di seluruh Indonesia.

70 persennya adalah lintasan perintis, dimana ASDP adalah satu-satunya operator yang melayani lintasan itu.

"Sehingga kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya telor saja bisa naik 3 kali lipat," tandasnya.

Diketahui eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.

Adapun hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025).

Diketahui dalam perkara tersebut telah memperkaya korporasi atau orang lain hingga Rp 1,2 triliun.

"Menyatakan Terdakwa I Ira Puspadewi Terdakwa II Muhammad Yusuf Hadi dan Terdakwa III Harry Muhammad Adhi Caksono. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua Sunoto dalam amar putusannya di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut majelis hakim memutuskan para terdakwa dihukum penjara dan denda.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara," putus Hakim Ketua Sunoto.

Sementara itu dua terdakwa lainnya dihukum sedikit lebih rendah.

Terdakwa Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono divonis pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu untuk pertimbangan hal yang memberatkan putusan. Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Para terdakwa menyalahgunakan kepercayaan diberikan negara sebagai direksi BUMN. 

Serta dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ASDP Indonesia Ferry terbebani hutang dan kewajiban yang besar. 

Sedangkan pada pertimbangan meringankan putusan, perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi. Namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP Indonesia Ferry.

Para terdakwa berhasil memberikan legasi bagi PT ASDP Indonesia Ferry. 

Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial. Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: Hakim Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 4,5 Tahun Penjara, Ini 5 Pertimbangan yang Meringankannya

Serta terdapat beberapa aset yang diperoleh dari aksi korporasi dapat dioperasikan untuk kepentingan publik. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved