Sabtu, 22 November 2025

RUU KUHAP

KUHAP 2025 Dinilai Jadi Momentum Penting Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Salah satu poin penting KUHAP 2025 disebut adalah penguatan posisi advokat, yang kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai pendamping formal,

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA - Suasana Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

“Advokat kini diakui serius sebagai bagian dari penegak hukum dalam sistem pidana Indonesia yang berkeadilan dan berimbang. Ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi perubahan paradigma menuju sistem yang lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak,” tutup Arfino.

KUHAP Baru: Seseorang Bisa Didampingi Advokat Bahkan Sebelum Status Saksi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut seseorang bisa dampingi advokat, bahkan sejak belum berstatus saksi.

Advokat juga bisa menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.

KUHAP baru yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi, rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.

"KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, DPR sahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, semua faksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU KUHAP.

Pimpinan DPR berharap publik yang masih menolak proses legislasi, tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

KUHAP mulai diberlakukan 2 Januari mendatang atau bersamaan dengan berlakunya KUHAP yang baru.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved