RUU KUHAP
KUHAP 2025 Dinilai Jadi Momentum Penting Reformasi Sistem Peradilan Pidana
Salah satu poin penting KUHAP 2025 disebut adalah penguatan posisi advokat, yang kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai pendamping formal,
“Advokat kini diakui serius sebagai bagian dari penegak hukum dalam sistem pidana Indonesia yang berkeadilan dan berimbang. Ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi perubahan paradigma menuju sistem yang lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak,” tutup Arfino.
KUHAP Baru: Seseorang Bisa Didampingi Advokat Bahkan Sebelum Status Saksi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut seseorang bisa dampingi advokat, bahkan sejak belum berstatus saksi.
Advokat juga bisa menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.
KUHAP baru yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi, rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.
"KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, DPR sahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, semua faksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU KUHAP.
Pimpinan DPR berharap publik yang masih menolak proses legislasi, tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
KUHAP mulai diberlakukan 2 Januari mendatang atau bersamaan dengan berlakunya KUHAP yang baru.
Sumber: Tribunnews.com
RUU KUHAP
| Sosok Aufa Ariq, Ketua BEM Undip Protes DPR RI Catut Organisasinya Ikut Pembahasan RUU KUHAP |
|---|
| 5 Nama Profesor dan 2 Doktor Dicantumkan DPR RI, Terlibat Pembahasan RUU KUHAP sebelum Disahkan Puan |
|---|
| Formappi: DPR Jadikan MK Wadah ‘Cuci Tangan’ Kalau Publik Tidak Sepakat Terhadap UU KUHAP |
|---|
| DPR Tetap Ketok Palu Meski Tagar TolakRKUHAP Bergema, Menkum: Hal Biasa |
|---|
| DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Puan Maharani Sebut KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026 |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.