Respons Cak Imin soal Gugatan UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat DPR: Kita Tidak Ingin Demokrasi Anarki
Menurut Cak Imin setiap inovasi dalam demokrasi boleh dibahas, namun sistem tetap harus berjalan dengan tertib.
Ringkasan Berita:
- Cak Imin merespons gugatan terhadap UU MD3 yang diajukan sejumlah mahasiswa ke MK
- Cak Imin lebih memilih menunggu putusan MK terkait uji materi tersebut
- PKB menghargai berbagai ide untuk memperkuat demokrasi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons gugatan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar masyarakat dapat memecat anggota DPR yang dianggap tidak bekerja dengan baik.
UU MD3 adalah Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Regulasi ini mengatur kedudukan, tugas, wewenang, serta mekanisme kerja lembaga legislatif di Indonesia.
Baca juga: UU MD3 Digugat, Pimpinan Komisi II: Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Per 5 Tahunan
Cak Imin mengatakan pihaknya memilih menunggu putusan MK terkait uji materi tersebut.
Menurutnya, setiap inovasi dalam demokrasi boleh dibahas, namun sistem tetap harus berjalan dengan tertib.
“Kita tunggu saja, kita tunggu saja keputusan MK,” kata Cak Imin saat ditemui usai menghadiri agenda DKP Panji Bangsa di Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/11/2025).
Ia menegaskan bahwa PKB menghargai berbagai ide untuk memperkuat demokrasi. Namun, ia tetap menolak jika inovasi itu berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem politik.
“Yang penting demokrasi ini harus berjalan dengan baik, semua inovasi kita dengarkan, tapi kita juga tidak ingin demokrasi yang anarki,” pungkasnya.
Anarki adalah keadaan tanpa pemerintahan atau otoritas yang sah, di mana tidak ada hierarki atau kekuasaan yang mengatur masyarakat.
Kata ini sering disalahpahami sebagai kekacauan, padahal secara filosofis anarki merujuk pada kondisi sosial tanpa penguasa.
Untuk diketahui, gugatan terhadap UU MD3 tersebut ramai diperbincangkan karena membuka peluang bagi masyarakat untuk memberhentikan anggota DPR yang dianggap tidak menjalankan amanat pemilih. MK dijadwalkan melanjutkan agenda persidangan dalam beberapa waktu ke depan.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025. Pihak yang mendaftarkan merupakan 5 mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Baca juga: UU MD3 Digugat Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Anggota Baleg Ingatkan Putusan MK, Apa Itu?
Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR yang sepenuhnya melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan partai politik. Para pemohon menilai tidak adanya mekanisme pemberhentian oleh konstituen membuat kontrol publik terhadap wakilnya menjadi buntu.
“Permohonan a quo… tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” ujar Ikhsan dalam sidang pendahuluan seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut para pemohon, selama ini partai politik justru kerap memberhentikan kader tanpa alasan jelas, namun mengabaikan desakan publik ketika seorang anggota DPR seharusnya diberhentikan.
Mereka mencontohkan kasus nonaktifnya Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, dan Adies Kadir yang dipicu tekanan publik tetapi tidak diproses sesuai mekanisme pemberhentian dalam UU MD3.
Menurut mereka, kondisi itu membuat suara rakyat hanya sebatas formalitas dalam pemilu. Dalam petitumnya, para mahasiswa memohon agar MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen.
Hakim Suhartoyo menutup sidang dengan menyampaikan bahwa permohonan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, untuk menentukan apakah perkara ini dapat diputus tanpa pemeriksaan lebih lanjut atau memerlukan sidang pembuktian.
Sumber: Tribunnews.com
| UU MD3 Digugat, Pimpinan Komisi II: Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Per 5 Tahunan |
|
|---|
| Polri Diminta Jadi Teladan Patuh Putusan MK soal Larangan Anggota Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| UU MD3 Digugat Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Anggota Baleg Ingatkan Putusan MK, Apa Itu? |
|
|---|
| UU MD3 Digugat Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Formappi Bilang Sangat Masuk Akal |
|
|---|
| Ketua Baleg Buka Suara soal UU MD3 Digugat agar Rakyat Bisa Pecat DPR |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.