Selasa, 25 November 2025

Reformasi Polri

Tim Reformasi Polri Banjir Permintaan Audiensi, Jimly Asshiddiqie: Ada 100 Kelompok yang Bersurat

Jimly menilai derasnya masukan dari masyarakat menandakan tingginya kepedulian publik terhadap agenda reformasi Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
REFORMASI POLRI - Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, saat melakukan audiensi di Kementerian Sekretariat Negara (Kemsekneg), Jakarta, Selasa (25/11/2025). Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa timnya menerima lebih dari seratus surat permohonan audiensi dan masukan publik hanya dalam satu bulan pertama sejak dibentuk.  

Ringkasan Berita:
  • Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri menerima lebih dari seratus surat permohonan audiensi
  • Jimly menilai derasnya masukan dari masyarakat menandakan tingginya kepedulian publik terhadap agenda reformasi Polri
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan sikap responsif terhadap masukan publik dan rekomendasi tim

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa timnya menerima lebih dari seratus surat permohonan audiensi dan masukan publik hanya dalam satu bulan pertama sejak dibentuk. 

Hal itu disampaikan Jimly saat melakukan audiensi di Kompleks Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemsekneg), Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Reformasi Polri Butuh Perubahan Undang-undang, Target Rampung Januari

Jimly menilai derasnya masukan dari masyarakat menandakan tingginya kepedulian publik terhadap agenda reformasi Polri.

“Ada kira-kira lebih dari 100 kelompok yang bersurat. Untuk audiensi, untuk memberi masukan. Banyak sekali orang yang punya kepedulian. Ini bagus untuk kita buka ruang partisipasi publik yang bermakna,” ujarnya.

Baca juga: Jimly Dorong Reformasi Polri Dimulai dari Pelayanan, Bukan Sekadar Penindakan

Ia menjelaskan, seluruh surat dan masukan yang masuk sedang dipetakan oleh sekretariat tim. Nantinya, akan dibedakan mana isu yang menyangkut perubahan kebijakan jangka panjang, dan mana yang berupa persoalan operasional yang bisa langsung direkomendasikan ke Kapolri.

“Ada dua macam. Yang sifatnya ke depan memerlukan policy reform itu satu kelompok. Yang kedua yang operasional kasus. Kalau memang itu masuk akal dan memang baik, kita rekomendasikan kepada Kapolri langsung dikerjain,” katanya.

Ia menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan sikap responsif terhadap masukan publik dan rekomendasi tim.

“Sikapnya adaptif dan responsif, terbuka untuk menerima masukan-masukan yang bisa langsung dioperasionalkan, langsung dikerjakan saja,” ujarnya.

Jimly menegaskan bahwa bulan kedua akan menjadi fase penentuan arah kebijakan reformasi Polri. Sementara draf rumusan perubahan regulasi hingga undang-undang ditargetkan selesai pada bulan ketiga.

“Bulan kedua itu kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya seperti apa yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang. Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakannya,” ucapnya.

Jimly juga menanggapi kritik kelompok masyarakat sipil yang meminta KUHP yang baru disahkan segera direvisi. Ia menegaskan mekanisme yang benar adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau ada yang tidak setuju, kalau ada yang abuse, segera saja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani Presiden. Itu mekanismenya,” tegasnya.

Baca juga: Komisi Reformasi Polri Boleh Inisiasi Mediasi Roy Suryo cs dan Jokowi, tapi Jangan Lupa Tugas Utama

Tim Reformasi Polri adalah sebuah komisi dan tim khusus yang dibentuk untuk melakukan percepatan serta transformasi reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tim ini berfungsi menyerap aspirasi masyarakat, merumuskan kebijakan, dan mengawasi jalannya reformasi agar Polri lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved